Berita

KDRT Banyuwangi Naik, Pernikahan Dini Dinilai Jadi Penyebab Utama

Cropped Favicon Bi 1.png
×

KDRT Banyuwangi Naik, Pernikahan Dini Dinilai Jadi Penyebab Utama

Share this article
Kasus Kdrt Di Banyuwangi Naik, Pernikahan Dini Jadi Masalah Yang

BANYUWANGI – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Banyuwangi menunjukkan tren yang meningkat. Hal itu disampaikan Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ide Bagus Gede Surya Aditya, saat dialog interaktif di studio RRI Jember, Jumat (13/9/2024).

Salah satu faktor utama penyebab KDRT adalah pernikahan di usia dini, yang seringkali disertai dengan ketidaksiapan mental dan finansial. Kecemburuan yang berlebihan juga sering kali memicu perselisihan yang berujung pada kekerasan.

“Banyak pasangan yang menikah di usia dini belum siap secara mental dan finansial, sehingga konflik dalam rumah tangga lebih mudah terjadi. Kurangnya sumber daya ekonomi juga memperparah situasi ini,” kata dia.

Sementara itu, Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Proyek Strategis Kejaksaan Banyuwangi, Andryawan Perdana Dista Agara, menekankan perlunya pendidikan dan penguatan keluarga sebagai langkah preventif terhadap KDRT.

“Pendidikan berperan penting dalam membentuk kepribadian seseorang, dan penguatan keluarga menjadi fondasi utama untuk mencegah KDRT,” kata Andryawan.

Ia juga menambahkan bahwa pemberdayaan ekonomi dan sosial dapat berkontribusi dalam menangani KDRT. “Dengan pondasi ekonomi yang kokoh, risiko kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalkan. Selain itu, pendidikan tentang norma-norma sosial yang baik sebaiknya dimulai sejak dini,” tambahnya.

Dalam hal penanganan hukum, Andryawan menjelaskan pentingnya pengumpulan bukti dalam kasus KDRT, baik berupa bukti fisik maupun digital. Ia berharap masyarakat dapat mencegah KDRT melalui pendidikan, penguatan keluarga, dan pemberdayaan ekonomi, untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis.

“Korban harus mengumpulkan bukti-bukti seperti tanda kekerasan fisik atau bukti digital, lalu melaporkannya ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Sumber : www.rri.co.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono