Magelang – Tiga tersangka kasus penadahan dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang lewat mekanisme restorative justice (RJ). Ketiganya sempat menjadi tersangka dan ditahan gegara jual beli motor hasil penggelapan.
Ketiga tersangka yakni Nugroho Restu Prakoso (31), warga Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas; M Syafiq (25), warga Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas dan Gesang Pribadi (20), warga Purwadadi, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Mereka bertiga sebelumnya dititipkan di Rutan Polresta Magelang.
Pembebasan ketiga pelaku digelar di ruang pertemuan Kejari Magelang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Zein Yusri Munggaran bersama Kasi Pidum, Toto Harmiko.
Ketiga pelaku menjadi tersangka penadahan sepeda motor Honda Scoopy warna merah pelat AA 4031 AFB hasil penggelapan yang dilakukan pelaku Iqbal Taufik (36), warga Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Ngawi. Sepeda motor yang digelapkan merupakan milik korban Subekti, warga Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.
Zein Yusri Munggaran mengatakan ketiga pelaku memenuhi syarat untuk mengikuti program restorative justice.
“Di antaranya acuan kita adalah Peraturan Kejaksaan Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice, pedoman nomor 24 tentang penanganan perkara tindak pidana umum dan ketiga surat perintah Kajari untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan RJ,” kata Zein, kepada wartawan di Kejari Kabupaten Magelang, Kamis (10/10/2024).
Beberapa syarat di antaranya yakni baru pertama kali melakukan tindak pidana serta ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
“Ini bisa dikategorikan RJ karena para tersangka baru kali melakukan tindak pidana, bukan residivis. Yang kedua, ancaman pidananya itu di bawah 5 tahun karena semuanya disangkakan pasal 480 terkait penadahan. Itu ancamannya di bawah 4 tahun. Ternyata, mereka ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan tanpa syarat dan melakukan perdamaian,” tegas Zein.
Menurutnya, Kejari sebelumnya melakukan pra-expose dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan disetujui untuk RJ. Kemudian, expose juga di Kejaksaan Agung secara virtual.
Zein menjelaskan, secara ringkasnya, tersangka Nugroho mendapatkan sepeda motor dari Iqbal yang merupakan tersangka kasus penggelapan. Tersangka Iqbal ini pada Senin (29/7) meminjam sepeda motor korban Subekti dengan dalih untuk ke apotek.
“Ternyata oleh Iqbal menjual (sepeda motor) kepada Nugroho. Tersangka Nugroho meminta tolong temannya, Syafiq. Syafiq tidak punya uang diposting di Facebooknya dan direspons tersangka Gesang,” ujarnya.
“Ketiga tersangka sudah mengetahui bahwa tahu tidak lengkap surat-suratnya. Karena murah, tidak peduli pemiliknya dibeli. Alhamdulillah (diajukan) disetujui pimpinan bisa dinyatakan restorative justice,” pungkasnya.
Keputusan ini disyukuri oleh ketiga tersangka. Istri dan keluarga para tersangka terharu menyambut ketiganya dibebaskan setelah menjalani tahanan kurang lebih selama 2 bulan.
“Kami sudah menjalani (hukuman) 2 bulan lebih. Dulu yang menangani Polresta Magelang. Saya ketangkep di Purwokerto,” katanya.
Sumber : detik.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai