Solo – Kecelakaan maut terjadi di Overpass Manahan, Kecamatan Banjasari, Kota Solo. Kecelakaan melibatkan mobil jenis Honda Civic yang dikendarai perempuan berinisial IJ (36), asal Temanggung, dengan motor Honda Supra yang dikendarai perempuan berinisial L (56), warga Boyolali.

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, mengatakan kejadian tersebut terjadi dini hari sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu kedua kendaraan berjalan dari arah berlawanan.

“Mobil Civic berjalan dari arah Lapangan Kota Barat menuju ke arah Stadion Manahan. Sesampainya di persimpangan di atas Overpass, mobil melanggar aturan kecepatan dan melewati marka garis lurus. Saat bersamaan ada kendaraan dari arah berlawanan, sehingga terjadi kecelakaan atau adu banteng,” kata Agung kepada awak media, Rabu (4/9/2024).

Kerasnya benturan membuat kedua kendaraan mengalami kerusakan parah. Tampak bagian depan motor hancur. Sedangkan mobil mengalami ringsek pada bagian depan dan lecet pada sisi kanan.

Akibat kecelakaan, pengendara motor meninggal dunia. Korban mengalami luka patah tulang dan pendarahan kepala. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Moewardi Solo.

“Korban, pengendara motor mengalami luka, dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelasnya.

Agung menjelaskan, pengendara motor membawa bronjong yang berisi sayuran. Diduga, korban adalah pedagang sayur yang hendak pergi ke pasar.

“Korban pengendara motor, dari keterangan saksi maupun olah TKP, diketahui pengendara motor seorang ibu-ibu membawa sayur-sayuran. Dimungkinkan beliau akan pergi ke pasar,” tutur Agung.

Sementara pengemudi mobil, lanjut Agung, dalam keadaan mabuk.

“Pengemudi mobil dari kegiatan malam, dan hendak pulang (ke kontrakan). Dari hasil pemeriksaan Dokkes Polresta Surakarta, pemeriksaan urin hasilnya negatif. Tapi pengemudi tersebut terpengaruh alkohol, kami sudah lakukan pengecekan,” ujarnya.

Kasus ini sudah ditangani pihak Sat Lantas Polresta Solo. Kedua kendaraan yang terlibat sudah diamankan pihak kepolisian.

Saat disinggung apakah pengemudi mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka, Agung menjelaskan pihaknya masih melengkapi berkas penyelidikan.

“Untuk sementara kami belum menetapkan sebagai tersangka. Kami masih melengkapi proses penyelidikan terkait saksi, ahli, ada bukti-bukti lainnya. Dan kami menunggu hasil gelar, apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan, hingga penetapan tersangka,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo