SEMARANG – Polisi membenarkan penetapan tersangka kepada sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang-Semarang telah dilakukan. Kecelakaan itu terjadi kemarin (11/4/24).
“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ditambahkan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Sonny Irawan sopir tersebut berinisial JW. Ia mengungkapkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan tadi malam (11/4/2024). Lalu, dalam gelar perkara tersebut dinyatakan dua alat bukti perbuatan pidana telah terpenuhi.
“Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun,” ungkapnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono