Berita

Kecewa dengan Vonis Pelaku Cabul, Keluarga Bocah di Banyumas Tuntut Keadilan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kecewa dengan Vonis Pelaku Cabul, Keluarga Bocah di Banyumas Tuntut Keadilan

Share this article
Kecewa Dengan Vonis Pelaku Cabul, Keluarga Bocah Di Banyumas Tuntut

PURWOKERTO – Keluarga AMD (6), korban pencabulan di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, histeris dan kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Banyumas dalam sidang kasus tersebut, Kamis (28/11/2024).

Keluarga korban tidak terima, terdakwa kasus percabulan tersebut, TG (42), divonis delapan tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Rahma Sari Nilam Panggabean menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara.

“Mendengar putusan yang dibacakan hakim, keluarga korban teriak histeris sambil menangis karena dianggap putusan hakim tidak adil,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Andri Susanto, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/11/2024).

Andri mengatakan, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum TG dengan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

“Putusan yang dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak, yang senyatanya telah menimbulkan trauma dan akibat perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban anak,” ungkapnya.

Minta JPU Ajukan Banding

Atas putusan tersebut, Andri sudah berkoordinasi dengan JPU Kejari Banyumas, Akhmad Arif Hidayat, untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

“Kami berharap, masih ada keadilan bagi klien kami di tingkat banding agar (hakim banding) menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU, yakni 11 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan guna memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” katanya.

Dalam sidang perkara tersebut, Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean didampingi dua hakim anggota, yakni Putra Darmawan dan Hannisa Nurjannah Tuarita.

Sementara, dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Akhmad Arif menjerat TG dengan Pasal 81 ayat Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini dilaporkan orangtua korban ke Polresta Banyumas pada 24 Februari 2024.

Sementara, percabulan yang dilakukan tetangga korban tersebut terjadi pada 18 Januari 2024.

Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan tindak lanjut hingga akhirnya menangkap pelaku.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo