Berita

Kecewa! Mobil dan Motor Dipinjam, Ternyata Digadaikan Rp120 Juta

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kecewa! Mobil dan Motor Dipinjam, Ternyata Digadaikan Rp120 Juta

Share this article
Siasat Licik: Mobil Dan Motor Dipinjam Lalu Digadaikan Seharga Rp120

KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dan sepeda motor yang terjadi pada 2022. Tersangka berinisial HS (32), warga Desa Bate Gede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, berhasil diamankan pada Sabtu (5/10/2024).

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menyampaikan, kasus penggelapan ini bermula pada Senin, 8 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku HS meminjam kendaraan di Dani Catering, milik Totok Sampurno, warga Wergu Wetan, Kecamatan/Kabupaten Kudus.

Kendaraan yang dipinjam adalah mobil Daihatsu Grand Max tahun 2009 berwarna hitam dengan nomor polisi K 1931 RT dan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 dengan nomor polisi K 3451 ALB.

“Tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik, HS justru menggadaikan kedua kendaraan tersebut kepada pihak lain. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” jelasnya, Jumat (18/10/2024).

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/8/56/VII/2024/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JATENG, tertanggal 25 Juli 2024, petugas Polres Kudus mulai melakukan penyelidikan. Mereka mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melakukan pencarian terhadap tersangka HS.

Pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil menangkap HS di samping rumahnya di Dukuh Cemani, Desa Bate Gede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Setelah penangkapan, HS diminta menunjukkan lokasi kendaraan yang telah digadaikannya.

“Petugas Satreskrim Polres Kudus kemudian menemukan mobil Gren max tersebut di daerah Kecamatan Undaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti berupa satu unit mobil Grand Max beserta surat BPKB, serta satu buah BPKB Honda Beat 2019 berhasil diamankan. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kudus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“HS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun,” ungkapnya.

Satya menambahkan, pelaku merupakan pekerja freelance di usaha Dani Catering milik Totok Sampurno. Korban tidak menduga akan terjadi penggelapan, karena korban sudah mengenal tersangka dengan baik.

Sumber : BETANEWS.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai