BANYUMAS – Kedapatan mebawa narkotika jenis sabu-sabu, MLH (31) warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.

Tersangka MLH ditangkap di pinggir jalan ikut Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas pada Jumat 9 Agustus 2024 sore. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Pada hari Jumat (9/8/24) sekitar pukul 16.00 wib, tim Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap MLH di pinggir jalan ikut Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa 13 Agustus 2024.

Willy menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa satu buah kardus warna coklat yang di bungkus plastik kresek warna hitam dililit lakban warna merah yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I bukan tanaman, Jenis narkotika yang ditemukan berupa sabu dengan berat netto 68,8885 gram.

Ia menambahkan setelah dilakukan interogasi, anggota Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah MLH yang beralamat di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

“Dari hasil pengembangan, anggota yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan barang berupa satu buah plastik klip transparan. Di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur. Barang tersebut diakui sebagai milik tersangka,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkap Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba.

sumber: suaramerdeka

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo