Berita

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Desa di Kebumen Ditangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Desa di Kebumen Ditangkap

Share this article
Kedapatan simpan sabu, warga desa di kebumen ditangkap

KEBUMEN – Seorang pemuda berinisial AR (41), warga Kecamatan Kebumen, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kebumen pada Rabu, 19 Februari 2025, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers, menjelaskan, penangkapan AR berawal dari pengembangan informasi yang didapatkan dari dua pelaku sebelumnya, SP dan GN, yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Dari pengungkapan terhadap SP dan GN, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada AR, yang kemudian kami amankan,” ujar AKP Heru, didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Dalam penangkapan di Desa Mengkowo, petugas menemukan barang bukti berupa 0,31 gram sabu, alat hisap bong, korek gas, sedotan plastik, dan sebuah ponsel Android.

Menurut AKP Heru, sabu yang ditemukan pada AR merupakan barang yang dibeli dari tersangka SP yang sudah lebih dulu ditangkap.

AR mengaku telah menjadi pemakai sabu sejak 2014 hingga 2019, dan kembali menggunakan narkoba tersebut pada 2024 hingga akhirnya tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Kebumen.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo