Berita

Kejadian Menghebohkan! Remaja Mabuk Dikenakan Tindakan Tegas Polisi di Solo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kejadian Menghebohkan! Remaja Mabuk Dikenakan Tindakan Tegas Polisi di Solo

Share this article
Polisi Tangkap Remaja Di Solo Karena Mabuk Sambil Menenteng Parang

SOLO – Seorang remaja berinisial DPW (18), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi karena meresahkan warga. Ia mabuk minuman keras (miras) dan membawa senjata tajam (sajam) parang. DPW digiring polisi ke Mapolresta Solo.

Kasatsamapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan kejadian ini terjadi di Jalan Kapten Mulyadi, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 03.10 WIB. “Benar, pelaku saat digeledah, ditemukan satu buah sajam jenis parang dan dua buah botol miras jenis ciu,” Kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan penangkapan pelaku dilakasanakan setelah adanya laporan warga melalui call center Tim Sang Penjaga Surakarta (Sparta) Polresta Solo. Saat petugas dilokasi, para warga telah mengamankan pelaku. Hutan Adat, Gastronomi Hutan, dan Kedaulatan Pangan Artikel Kompas.id Berdasarkan keterangan dari saksi, DPW bersama empat orang lainnya. Akan tetapi, yang bisa diamankan hanya DPW, tiga lainnya melarikan diri.

Baca juga: Malam Minggu, Jokowi Mendadak Muncul di Koridor Gatsu Solo “Menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya membawa sajam untuk alat berlindung diri dari kelompok lain saat dijalan,” jelasnya.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta dan di data untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” lanjutnya. Beberapa jam sebelumnya, Polresta Solo juga menangkap dua pemuda yang sedang asyik nongkrong sambil pesta miras di Jalan Popda Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Minggu (27/10/2024), dini hari.

“Mengamankan dua pemuda, saat melaksanakan patroli lingkar wilayah mendapati keduanya sedang nongkrong dan mencurigakan,” jelasnya. Saat pengeledahan ditemukan, botol bekas miras jenis ciu berukuran 650 ml, yang dikonsumsi keduanya berinisial, AA (20) dan ABBK (20) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. “Selanjutnya ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai