Sragen – Video sopir truk melaju dengan ugal-ugalan di Kabupaten Sragen viral di media sosial. Video tersebut ramai usai beredar di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @sragenkerenn.
Dari video yang dilihat detikJateng, sopir mengemudikan truk secara zigzag ke kanan dan ke kiri. Tidak hanya itu, truk bermuatan tebu itu juga terlihat melebihi kapasitas.

Mengenai video tersebut, Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan, mengaku telah mengamankan sopir truk tersebut pada hari ini. Ia mengatakan truk dengan nomor polisi AD 8292 AE itu mengangkut tebu.

“Saat dipanggil dan diamankan ke Mapolres Sragen, sopir truk berinisial KI, warga Masaran Sragen ini mengakui perbuatannya, yang telah menyetir secara ugal-ugalan saat membawa muatan berupa tebu,” katanya kepada awak media di Mapolres Sragen, Jumat (9/8/2024).

I Putu Asti mengatakan kejadian tersebut dilakukan sopir di jalan Sukodono-Mondokan, Sragen. Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu (7/8) lalu.

“Sopir mengakui telah mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan dan saat dikonfirmasi, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),” bebernya.

Putu menyebut, saat kejadian memang tidak ada korban jiwa. Namun, apa yang dilakukan oleh sopir tersebut membahayakan pengguna jalan lain.

“Terhadap pengemudi kita berikan sanksi sebagaimana kesalahan yang dilanggar, terlebih yang bersangkutan tidak memiliki surat izin mengemudi,” ungkapnya.

Ia menyebut, sopir diberikan sanksi tilang atas perbuatannya, sebagaimana melanggar 283 untuk aksi membahayakan pengemudi lain dan 281 UU LLAJ tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk pelanggarannya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Selain diberikan sanksi berupa tilang, sopir juga diberikan sanksi berupa permintaan maaf kepada khalayak, atas perbuatan yang dilakukannya, yang telah membahayakan pengemudi lain,” jelasnya.

Sementara itu, KI di Mapolres Sragen mengungkapkan permintaan maaf dan rasa penyesalan kepada masyarakat pengguna jalan lain.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk pengemudi lain yang merasa dirugikan. Saya menyesal telah mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,” kata KI meminta maaf.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo