Berita

Kejagung Ringkus Buronan Penipuan dan Cuci Uang Rp10 Miliar Berkedok Trading Forex

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kejagung Ringkus Buronan Penipuan dan Cuci Uang Rp10 Miliar Berkedok Trading Forex

Share this article

SEMARANG – Tim Tangkap Burunan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menangkap Sophia Loretta Hutabarat, buronan perkara penipuan dan pencucian uang dengan kedok investasi merugikan korban sejumlah Rp10 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (20/2), menyampikan, Tim Tabur menangkap Sophia Loretta Hutabarat di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Sophia Loretta Hutabarat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) tersebut ditangkap sekitar pukul 12.15 WIB di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang.

Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif saat hendak ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Magelang sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” kata Ketut.

Ia menjelaskan, Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10 miliar,” katanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

?Awalnya kasus penipuan ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Penipuan yang dilakukan pasangan suami istri, Michael Gosali dan Sophia Loretta Hutabarat itu berkedok investasi trading forex di Arab Financil Broker (AFB).

Setelah mendapatkan uang dari korban yang sebenarnya untuk investasi, para pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Polisi menyampaikan, setidaknya ada 14 orang korban dengan kerugian lebih dari Rp10 miliar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono