BANJARNEGARA – Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara akan adanya penyalahgunaan dana koperasi UMKM yang dilakukan salah satu pengurus koperasi simpan pinjam (KSP) di Kabupaten Banjarnegara, Kejari Banjarnegara tetapkan Ram (65) menjadi tersangka. Ram terancam penjara maksimal 20 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Banjarnegara, Semeru melalui Kasi Pidsus, Sutan Takdir kepada media, Kamis (8/8/2024).
Menurut Kasi Pidsus, Ram terbukti memalsukan data 200 nasabah koperasinya untuk mengajukan pinjaman kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM atau LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi. “Data nasabah tersebut diajukan untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 1 miliar di tahun 2014 dengan masa kredit mulai tahun 2014-2021,” katanya.
Ram, kata Kasi Pidsus, menjabat sebagai ketua KSP dan akibat perbuatannya, berdasarkan audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp780.594.000. “Modusnya, Ram menggunakan data nasabah untuk mengajukan pinjaman namun nasabah tersebut tidak merasa mengajukan pinjaman. Uang pinjaman tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan sendiri maupun kepetingan lain dan sebagian lagi disimpan di rekening lain,” katanya.
Ram terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta karena melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999. “Hasil penyidikan, Ram terbukti memalsukan data nasabah dan semua pinjaman fiktif,” katanya.
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo