Berita

Kejari Banyuwangi Musnahkan Ratusan Botol Jamu Ilegal Merek Klanceng dan Akar Daun

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kejari Banyuwangi Musnahkan Ratusan Botol Jamu Ilegal Merek Klanceng dan Akar Daun

Share this article
Ratusan Botol Jamu Ilegal Dimusnahkan Kejari Banyuwangi, Bb Milik Terpidana

BANYUWANGI – Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan ribuan botol jamu ilegal di halaman belakang kantor Kejari Banyuwangi Kamis (22/8). Ada 114 botol jamu merek Tawon Klanceng dan Akar Daun yang dimusnahkan.

Ratusan botol jamu tersebut merupakan barang bukti (BB) yang disita dalam empat perkara tindak pidana kesehatan. Empat perkara tersebut menjerat dua orang terpidana, yaitu Sujiyo alias Pak Jio dan Rio Pamungkas.

Keduanya telah divonis masing-masing dengan hukuman penjara berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Kasus tersebut juga sudah inkrah sehingga PB3R Kejari Banyuwangi langsung memusnahkan 84 item BB yang diamankan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dialog Seni di Gedung Juang 45 Banyuwangi, Rosi Beber Kisah Perjalanan kepada Siswa

Pemusnahan BB dilaksanakan langsung oleh Kasi BP3R Kejari M. Bimo P. Nugroho. Turut hadir juga perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polresta Banyuwangi.

”Dalam empat perkara tersebut, ada 84 item BB termasuk botol-botol jamu yang diproduksi oleh kedua terpidana. Dalam putusan tersebut, seluruh BB dinyatakan oleh hakim untuk dimusnahkan,” ujar Bimo.

Dari empat perkara tersebut hanya ada dua orang terpidana, yaitu Sujiyo dan Rio Pamungkas. Keduanya juga sudah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim.

”Keduanya divonis hukuman berbeda di setiap kasusnya karena masing-masing terdakwa dikenakan dua kasus sekaligus,” jelas Bimo.

Selain kemasan dan botol jamu, masih kata Bimo, ada mesin conveyor penyegelan botol yang dimusnahkan. Ada juga mesin mixer, mesin seal botol, dan serbuk jamu. ”Paling banyak kemasan atau kardus yang digunakan untuk menempatkan botol jamu,” beber Bimo.

Seluruh BB kasus jamu ilegal tersebut dimusnahkan sebagai upaya percepatan untuk mengantisipasi penumpukan BB di gudang kejaksaan. ”Terkadang penanganan BB cukup menumpuk sehingga harus dilakukan percepatan,” kata Bimo.

Sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono