HUMBAHAS – Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan/Kejari Humbahas melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Humbahas,Rabu (25/09/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gery Gultom SH MH mengatakan, tujuan penggeledahan itu untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan senilai Rp2,5 miliar lebih pada tahun 2022 dan belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan senilai Rp3,2 miliar lebih pada tahun 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas.

Gery menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Humbahas Hendrik Dolok Tambunan SH MH terlebih dahulu menyerahkan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tarutung dan Surat Perintah Pengeledahan dari Kajari Humbahas kepada salah seorang oknum Kepala Bidang berinisial AS.

“Belum (ada tersangka) Kita Masih mengumpulkan mininal 2 alat bukti dulu. Ketika nanti sudah ada keterangan dari saksi ahli terkait kerugian negara, setelah itu segera kita akan menetapkan tersangka,” pungkas Gery.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Humbahas, Halomoan JA Manullang, saat diwawancarai Awak Media mengatakan, akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Humbahas.

“Kita akan hormati dan memberikan apresiasi atas keprofesionalan mereka (Kejari Humbahas),” Ungkapnya.

Operasi penggeledahan dan penyitaan ini di saksikan oleh Kepala Desa Purba Dolok First Desmon Purba, Kepala Dusun lll Manat Wanri Purba.Penggeledahan dimulai Jam 10.30 Wib Sampai Jam 17.00 Wib , Penggeledahan ini di kawal ketat oleh sejumlah personil kepolisian Resort Polres Humbang Hasundutan.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan