KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar saat ini sedang menangani dua kasus narkoba hasil limpahan Polda Jateng.
Dua kasus narkoba itu adalah hasil penangkapan petugas kepolisian di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Total 1,5 kilogram sabu didapat petugas dalam penanganan kasus narkoba di Karanganyar tersebut
Dua kasus narkoba di Kabupaten Karanganyar yang ditangani Polda Jateng diterima Kejari Karanganyar.
Dua kasus narkoba limpahan Polda Jateng itu dengan total barang bukti yaitu sabu berat lebih dari 1 kilogram.
Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas kasus dari Polda Jateng terkait narkoba pada pekan lalu.
“Jumlah barang bukti narkoba sabu-sabu dari dua kasus mencapai 1,5 kilogram,” kata Robert Jimmy Lambila seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (29/7/2024).
Robert mengatakan, 1,5 kilogram sabu-sabu dari dua kasus narkoba di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Pada kasus pertama melibatkan tersangka DC, ditangkap di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dengan barang bukti seberat 521 gram sabu.
Sedangkan tersangka IS dan tersangka JD berasal dari Aceh ditangkap di Hotel Srikandi, Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, pada 18 Mei 2024 pukul 13.00.
“IS dan JD tertangkap tangan membawa BB berupa sabu seberat 978,1 gram yang sedianya akan diserahkan pada orang lain yang berada di Kota Surakarta,” kata dia.
Dia menjelaskan, mereka melakukan hal itu sebagaimana arahan H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat memberi petunjuk ketika mereka hendak berangkat dari Jakarta menuju Surakarta, dengan iming-iming imbalan Rp15 juta.
“Mereka saat ini ditahan di Rutan Polres Karanganyar,” ungkap dia
Sumber : jateng.tribunnews.com