LAMANDAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memusnahkan barang bukti (Barbuk) tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti periode Desember 2023 sampai Juli 2024 tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejari Lamandau, Kamis (18/7/2024).
Pemusnahan dipimpin Kasi Pidum Kejari Lamandau, Sanggam Colombus Aritonang dan dihadiri Wakil Kapala Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan perwakilan Polres Lamandau.
“Pemusnahan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ada sebanyak 43 perkara dari berbagai jenis kejahatan,” kata Sanggam.
Sanggam merincikan, tindak pidana narkotika 16 perkara dengan total barang bukti sabu sebanyak 115,2 gram. Kemudian tindak pidana umum sebanyak 13 perkara yang terdiri dari kasus penganiayaan, penggelapan, pencurian, dan lainnya. Selain itu juga ada tindak pidana pencabulan sebanyak 8 perkara dengan barang bukti berupa pakaian. Tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa kulit tenggiling sebanyak 233,5 kg.
Selanjutnya tindak pidana perlidungan konsumen sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa pupuk oplosan, timbangan, karung, dan lnya. Terakhir, tindak pidana pertambangan, minyak bumi dan gas sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral dan jerigen. Kasi Pidum menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang kuat terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana umum serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,” tandasnya.
sumber: RadarSampit.com
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono