Berita

Keluarga Anggota Polri Ikuti Edukasi Larangan Knalpot Brong dari Sat Reskrim Polres Rembang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Keluarga Anggota Polri Ikuti Edukasi Larangan Knalpot Brong dari Sat Reskrim Polres Rembang

Share this article
Img 20240120 Wa0030 1024x576

Rembang – Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang menggelar Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada keluarga personil Sat Reskrim Polres Rembang, Sabtu (20/1/24).

Bertempat di ruang rapat anggota Sat Reskrim Polres Rembang, kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, S.H., M.H. dan dihadiri oleh keluarga personil Sat Reskrim Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini didasari dengan adanya maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan sosialisasi, penindakan dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personil Sat Reskrim Polres Rembang beserta keluarga terkait tentang larangan penggunaan knalpot brong. Tujuannya adalah agar anggota, keluarganya serta masyarakat memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong”, kata Kasat Reskrim

Menurut AKP Heri, penggunaan knalpot sudah ada aturannya yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sehingga apa bila ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi.

“Kita tidak pandang bulu, semua dimata hukum itu sama. Jadi apabila ada keluarga atau saudaranya anggota Polri yang masih menggunakan knalpot brong maka akan kita tindak”, tegas AKP Heri.

Untuk itu, Kasat Reskrim. berpesan agar masyarakat khususnya keluarga besar Polri dapat membantu menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Rembang yang aman dan kondusif.

AKP Heri juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan penggunaan knalpot brong, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke bengkel motor.

Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

(Humas Polres Rembang)

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong