SEMARANG – Terkait dugaan perundungan yang menimpa Aulia Risma, keluarga almarhumah putuskan untuk proses kasus ini ke Polda Jateng.

Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad mengatakan bahwa Aulia Risma mengalami sejumlah perundungan oleh seniornya.

Dimana dugaan perundungan itu berupa pengancaman, intimidasi dan pemerasan.

“Ada dugaan pengancaman, intimidasi, dan pemerasan,” katanya dikutip dari ANTARA.

Misyal juga menambahkan bahwa pihaknya telah kantongi bukti dan sudah diserahkan ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan.

Termasuk nama-nama yang diduga senior Aulia Risma yang melakukan perundungan.

Namun, Misyal belum mau membuka nama terlapor dalam kasus perundungan yang menyebabkan korban Aulia Risma mengakhiri hidupnya sendiri.

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga menduga adanya pembiaran atas peristiwa yang menimpa Aulia Risma.

Sehingga pihak kuasa hukum meminta kepada aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas dugaan perundungan yang dialami korban.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo