SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berniat mengajukan penghapusan data kendaraan sitaan atau barang bukti dalam kasus yang ditangani.

Penghapusan data ini berlaku untuk kendaraan yang tidak diambil lebih dari tujuh tahun dalam perkara yang ditangani.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, kebijakan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pasal 74 ya, terkait penghapusan data ranmor,” kata Ris dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Sebagai informasi, dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ disebutkan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Meski begitu, penghapusan data bagi kendaraan yang disita kepolisian sebagai barang bukti kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, dan kejahatan lain ini belum diterapkan.

“Tapi, penerapannya juga belum dilaksanakan,” kata Ris.

Ris mengatakan, sebelum pelaksanaan, pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.

Sehingga, pemilik kendaraan bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Sebelumnya, hal ini telah dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, yang mengingatkan pemilik kendaraan yang disita untuk segera diambil.

“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kami ajukan untuk dihapuskan,” kata Aan, Jumat (2/8/2024).

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo