PATI – Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Cluwak, Polresta Pati Door To Door ke Sekolah untuk Sosialisasikan Larangan penggunaan Knalpot Brong.
Dalam kesempatan tersebut, Selasa (23/01/2024) Bhabinkamtibmas Polsek Cluwak Aipda Erwin melaksanakan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di SMK Negeri 1 Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
Kegiatan Sosialisasi Larangan penggunaan Knalpot Brong tersebut diikuti siswa dan siswi SMK N 1 Cluwak, didampingi guru pengajar saat Pelaksanaan apel pagi disekolah.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adittama melalui Kasat Binmas AKBP Sukadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut dan kegiatan tersebut merupakan langkah preemtif menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mencegah penggunaan knalpot brong dikalangan pelajar.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan penyampaian pesan kamtibmas yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cluwak ini, diharapkan pelajar dapat menjadi Pelopor Kamseltibcar Lantas serta mencegah pelajar menggunakan Knalpot Brong”, ucapnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Cluwak menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berupaya mencegah dampak dari Knalpot Brong.
“Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Polisi yang telah melaksanakan edukasi ke Siswa-siswi kami, terkait pelarangan penggunaan knalpot brong karena sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya terutama suara bisingnya”, ungkapnya.
Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong