Kepercayaan Publik Turun-Naik, Restorasi Polri Jadi Solusi Permanen

Jakarta – Perdebatan tentang masa depan institusi kepolisian…

Kepercayaan publik turun naik, restorasi polri jadi solusi permanen

Jakarta – Perdebatan tentang masa depan institusi kepolisian kembali mencuat. Setelah dua dekade jargon reformasi Polri digaungkan sejak 1998, sejumlah pakar menilai upaya tersebut belum menjawab akar masalah yang sesungguhnya. Alih-alih sekadar reformasi prosedural, polisi disebut lebih membutuhkan restorasi menyeluruh yang menyentuh dimensi moral, budaya, dan legitimasi sosial.

Pandangan ini ditegaskan oleh Sekretaris Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI), Dr. Agusta R Minin, S.H., M.H. Menurutnya, berbagai langkah reformasi yang sudah ditempuh—seperti pemisahan Polri dari ABRI, pembentukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), hingga digitalisasi layanan publik—belum mampu memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Persoalan kepolisian bukan hanya teknis administratif, melainkan kultural dan etis. Ada degradasi nilai yang membuat reformasi terasa dangkal. Karena itu yang dibutuhkan adalah restorasi, bukan sekadar reformasi,” kata Agusta saat diwawancarai, Senin, 16 September 2025.

Reformasi yang Mandek di Permukaan

Reformasi kepolisian selama ini lebih banyak menyasar aspek struktural dan prosedural. Polri memperbarui SOP, membentuk unit pengawas baru, serta mengadopsi teknologi penegakan hukum, seperti tilang elektronik. Secara administratif, perubahan ini memperlihatkan kemajuan.

Namun, di mata publik, sederet skandal besar justru menggerus capaian reformasi. Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi titik balik krisis kepercayaan. Survei Indikator Politik Indonesia pada Agustus 2022 mencatat penurunan kepercayaan publik terhadap Polri dari 72 persen menjadi hanya 54 persen setelah kasus itu mencuat.

Meski ada pemulihan kepercayaan hingga 76 persen setahun kemudian—berkat langkah tegas Kapolri terhadap sejumlah oknum—fluktuasi itu menunjukkan betapa rapuhnya legitimasi sosial Polri. “Data ini menegaskan bahwa reformasi prosedural saja tidak cukup. Publik menuntut pemulihan moral dan integritas,” ujar Agusta.

Restorasi: Mengembalikan Kontrak Sosial

Konsep restorasi yang ditawarkan Agusta menekankan pemulihan nilai dasar kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ia mengutip teori kontrak sosial Rousseau: masyarakat menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara dengan keyakinan negara akan menjaga keadilan. “Ketika polisi bertindak represif atau diskriminatif, kontrak sosial itu retak. Restorasi adalah cara memperbaikinya,” katanya.

Restorasi tidak berhenti pada pembentukan unit baru atau revisi aturan. Ia mencakup rekonstruksi etos moral sejak pendidikan akademi kepolisian, penegakan disiplin yang konsisten, serta transparansi radikal. “Polisi harus menjadi teladan moral. Bukan sekadar aparat berseragam, melainkan figur yang dipercaya,” ujar Agusta.

Dimensi Sosiologis, Kriminologis, dan Manajerial

Dalam perspektif sosiologis, restorasi berfungsi membangun kembali kedekatan polisi dengan warga. Program community policing disebut perlu diperluas agar masyarakat merasa menjadi bagian dari proses menjaga keamanan.

Dari sisi kriminologi, Agusta merujuk teori legitimasi Tom R. Tyler. Kepatuhan warga terhadap hukum lebih banyak ditentukan oleh rasa keadilan prosedural, bukan sekadar ancaman hukuman. “Jika polisi adil dan transparan, legitimasi hukum otomatis meningkat. Itu yang dimaksud dengan restorasi,” katanya.

Adapun dari perspektif manajemen organisasi, Agusta mengkritik kecenderungan reformasi yang justru menambah birokrasi. “Over-bureaucratization membuat Polri lamban merespons masalah. Restorasi justru menekankan perubahan budaya organisasi—integritas, profesionalitas, dan pelayanan sebagai nilai inti,” ujarnya.

Agenda Besar Restorasi Polri

Menurut Agusta, ada empat agenda utama restorasi kepolisian:

  1. Rekonstruksi Etos Moral – Pendidikan integritas sejak rekrutmen, evaluasi etika berkala, serta sistem reward and punishment yang konsisten.
  2. Pemulihan Relasi dengan Masyarakat – Memperkuat kemitraan warga melalui program keamanan berbasis komunitas.
  3. Transparansi Radikal – Publikasi data penanganan kasus, pengawasan eksternal independen, serta keterbukaan proses disiplin aparat.
  4. Revitalisasi Kepemimpinan – Pemimpin Polri di semua level harus menjadi teladan moral, bukan sekadar administrator birokrasi.

“Tanpa keempat langkah itu, reformasi akan tetap dangkal. Restorasi memberi fondasi moral agar Polri kembali dipercaya,” kata Agusta.

Tantangan dan Harapan

Restorasi bukan tanpa tantangan. Resistensi internal, budaya hierarkis yang mengakar, dan kepentingan politik menjadi hambatan serius. Namun, Agusta optimistis langkah ini bisa dimulai dari kepemimpinan yang berintegritas.

“Publik kini lebih kritis. Polisi tidak cukup menunjukkan wajah humanis di media sosial, tetapi harus konsisten dalam penegakan hukum yang adil. Restorasi akan menjadi penentu apakah Polri mampu kembali ke esensi keberadaannya,” ujarnya.

Dengan restorasi, kata Agusta, Polri dapat keluar dari jebakan reformasi prosedural yang kerap gagal mengatasi krisis legitimasi. “Kepolisian adalah pilar negara hukum. Tanpa kepercayaan publik, Polri akan kehilangan fondasi moralnya. Restorasi adalah jalan menuju kepolisian yang benar-benar dipercaya rakyat,” katanya menutup pembicaraan. (*)

Read more