REMBANG – Ketua DPRD Kabupaten Rembang Supadi telah tiba di Tanah Air setelah sempat dikabarkan ditahan otoritas Arab Saudi lantaran diduga berhaji menggunakan visa tak semestinya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku menjalani sidang hingga lima kali untuk membuktikan dirinya tak bersalah.
Supadi izin cuti ke Makkah terhitung sejak 31 Mei hingga 25 Juni 2024.
Namun, dua pekan berselang sejak batas akhir masa cuti, Supadi belum juga pulang.
Belakangan diketahui bahwa Supadi ditahan oleh otoritas setempat.
Informasi awal yang beredar ketika itu, dia harus menjalani proses hukum di Arab Saudi terkait dokumen keimigrasian yang tidak sesuai aturan untuk berhaji.
“Saya tiba di Rembang malam Selasa (Senin, 12 Agustus 2024) pukul 11 malam,” kata Supadi via sambungan telepon, Kamis (15/8/2024) petang.
Supadi mengatakan, dirinya bisa pulang setelah menjalani lima kali persidangan dan tidak terbukti bersalah.
Supadi mengakui bahwa dirinya datang ke Makkah menggunakan visa ziarah.
Namun, dia menegaskan bahwa kedatangannya ke Makkah kala itu tidak bermaksud untuk berhaji meski memasuki musim haji.
Ketika terjaring razia pun, kata Supadi, yang ditanyakan oleh aparat setempat bukanlah persoalan visa.
“Bukan masalah visa. Ketika saya kena razia itu tidak ditanyai masalah visa. Saya cuma ditanya membawa apa.”
“Saat itu, saya memang membawa oleh-oleh dari Indonesia sebagai hadiah untuk anak-anak yang belajar di sana. Saya juga membawa uang untuk bekal selama di sana,” terang dia.
Supadi mengatakan, saat sedang berada di pesantren (asrama) para penimba ilmu asal Indonesia di Makkah, ada razia gabungan polisi Makkah, Madinah, dan Riyadh.
“Saat tanggal 9 (Juni) itu, setelah Subuh, saya ke sana, ada operasi gabungan polisi dari Makkah, Madinah, Riyadh. Saya tidak tahu yang ditargetkan apa. Karena saya juga belum pernah ditanyai masalah visa. Teman-teman yang mukim di sana ditanyai tentang kartu tanda kependudukan,” jelas dia.
Supadi mengatakan, setelah terjaring razia, dirinya menjalani lima kali persidangan.
Menurut dia, pada sidang ketiga, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan kesalahannya. Demikian pula pada sidang keempat.
“Sidang terakhir, karena mungkin qadhi (hakim) jengkel karena JPU tidak hadir, diputuskan bahwa lima orang (terdakwa), termasuk saya, dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan,” ucap Supadi.
Supadi menegaskan, dirinya memang tidak bersalah sekalipun memakai visa ziarah saat musim haji. Sebab, dia memang bukan datang untuk keperluan berhaji.
“Kalau saya ditangkap saat berhaji di Arafah, barulah saya melanggar aturan Saudi.”
“Saya berangkat dari Indonesia 5 Juni. Saya ke Riyadh, jalan-jalan di sana. Tanggal 8 sampai Makkah, mau umrah tidak jadi.”
“Lalu, (tanggal) 9 pagi saya mengajak anak saya mengantarkan oleh-oleh dari Indonesia untuk anak-anak yang belajar di sana,” jelas Supadi.
Dia menegaskan, isu negatif yang mengatakan bahwa dirinya memalsukan dokumen negara sama sekali tidak benar.
Setiba di Rembang, Supadi langsung kembali bekerja di DPRD Rembang.
“Saya kemarin langsung ikut kegiatan di DPRD, ada sosialisasi pencegahan korupsi dari KPK. Saya sudah hadir,” tandas dia.
sumber; TribunBanyumas.com
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo