Berita

Ketua Forsuba Banyuwangi H. Abdillah: Saatnya Banyuwangi Bersih-Bersih, Bila Melanggar Hukum Tangkapi Saja Pak Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ketua Forsuba Banyuwangi H. Abdillah: Saatnya Banyuwangi Bersih-Bersih, Bila Melanggar Hukum Tangkapi Saja Pak Polisi

Share this article
Ketua Forsuba Banyuwangi Sudah Kirim Surat Somasi 2 Kali, Tidak

BANYUWANGI – Abdillah Rafsanjani, 59, mengajukan somasi kepada ketua rukun tani Desa Pakel.

Somasi yang dilayangkan terkait penggunaan dokumen milik Forum Suara Blambangan (Forsuba) yang dia pimpin. Sedangkan tergugat adalah Harun yang menjabat sebagai ketua rukun tani Desa Pakel.

”Saya sudah melayangkan surat somasi pertama dan kedua kepada ketua rukun tani, Harun,” ungkap Abdillah dalam diskusi menuju Pakel damai dan sejahtera Senin (10/6).

Surat somasi yang dilayangkan karena Harun selaku ketua rukun tani menggunakan dokumen miliknya untuk menguasai lahan.

Dokumen itu di antaranya surat jawaban Kepala Kantor BPN Banyuwangi kepada Forsuba nomor 280/600.1.35.10/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 sebagai dalil untuk menguasai dan menduduki tanah negara di Desa Pakel. ”Saya hanya mengurus Akta 1929 sesuai kuasa yang diberikan oleh ahli waris,” kata Abdillah.

Menurut Abdillah, ada tiga dasar hukum pengajuan somasinya. Di antaranya tanah Desa Pakel adalah tanah negara, di mana surat izin membuka tanah tanggal 11 Januari 1929 atau akta 1929 yang dibuat oleh pemerintah pada era kolonial Belanda dan pada era Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Akta 1929 tersebut tidak pernah didaftarkan atau terdaftar pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana dinyatakan pada Keppres Nomor 32 Tahun 1979 tentang pokok-pokok kebijaksanaan salam rangka pemberian hak baru atas tanah.

Kedua, Abdillah merujuk surat kepala kantor BPN Banyuwangi kepada ketua Forsuba nomor 280/600.35.10/II/2018 tanggal 14 Februari 2018. Pada angka 3 disebutkan, PT Bumisari menguasai tanah berdasarkan sertifikat HGU No 1/Desa Kluncing seluas 1.902.600 meter persegi dan sertifikat GHU No 8/ Desa Bayu seluas 9.9995.500 meter persegi dengan jumlah luas seluruhnya adalah 11.989.100 meter persegi (1.189.81 hektare).

Surat tersebut berlaku sampai 31 Desember 2034. Sehingga, berdasarkan data tersebut dapat dinyatakan bahwa objek HGU tersebut bukan terletak di Desa Pakel, melainkan di Desa Kluncing dan Desa Bayu.

Dasar hukum berikutnya, tanah negara di Desa Pakel oleh PT Bumisari Maju Sukses adalah haknya dengan barang bukti sertifikat HGU No 00295, HGU No 00296 dan HGU No 00297 yang diterbitkan kepala kantor BPN Banyuwangi tanggal 12 September 2019.

”Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka untuk menghindari terulangnya kembali perbuatan melawan hukum di atas tanah negara di Desa Pakel surat somasi ini kami sampaikan kepada Bapak Harun selaku ketua rukun tani Desa Pakel untuk dijadikan perhatian,” tegas Abdillah.

Persoalan Pakel, lanjut Abdillah, telah menyeret banyak warga dalam pusaran konflik internal. ”Saya berharap dengan somasi ini kehidupan warga Pakel lebih damai dan sejahtera serta upaya penguasaan tanah negara oleh sekelompok orang tidak kembali terjadi,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan salah satu ahli waris tanah Akta 1929, Musanef. Dia berharap persoalan Pakel bisa selesai dan masyarakat bisa hidup berdampingan rukun, damai, dan sejahtera. ”Harapan kami ke depan tidak ada lagi aksi-aksi melawan hukum untuk menguasai tanah negara,” tandasnya.

Korsub pengendalian penanganan sengketa kantor BPN Banyuwangi Eko menjelaskan, penerbitan sertifikat ada mekanisme dan aturan yang harus dilalui dan diselesaikan. ”Kami memproses berdasarkan pengajuan permohonan dengan syarat dan ketentuan,” jelasnya.

Jika dalam pengajuan permohonan terjadi sengketa, maka solusinya adalah mediasi. Jika mediasi tidak menunjukkan titik terang, boleh mengajukan surat ke Pengadilan Negeri. ”Jika syarat formil lengkap dan tidak ada sengketa, pihak ahli waris boleh mengajukan penerbitan sertifikat,” terang Eko.

Pihaknya berharap kepada rukun tani Desa Pakel agar segera meninggalkan tanah Pakel karena tanah tersebut sah milik negara. Eko berharap, aparat kepolisian bertindak tegas dalam konflik ini untuk menjadikan Pakel damai dan sejahtera.

Pernyataan senada diungkapkan oleh Rudi, salah satu keturunan Senin selaku pemilik Akta 1929. Selaku ahli waris Pakel, Rudi meminta kepada semua warga Pakel untuk legawa agar konflik tidak berkelanjutan. ”Kami ingin warga Pakel hidup rukun dan damai,” pungkas Rudi.(**)

 

sumber : radarbanyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi