SEMARANG – Penyidik KPK mendalami ketua Gapensi Semarang, Martono terkait pengaturan jatah proyek yang ditunjuk langsung. Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jumat (2/8/2024).

“Yang bersangkutan (M) diperiksa di perkara Semarang. Secara umum didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukkan langsung di Kota Semarang untuk Tahun 2023,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Rabu (3/8/2024).

Tak hanya itu, Martono juga didalami soal aliran uang yang diterima para tersangka dari pihak swasta. “Serta didalami pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka yang lain,” katanya.

Diketahui, Martono sudah dua kali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Pertama, Rabu (31/7/2024), dan Jumat kemarin.

Berdasarkan informasi, Martono dan Rachmat masuk dalam daftar empat orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Dua lainnya adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri.

Setidaknya ada tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. Namun, identitas dan kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo