Berita

Klarifikasi Polresta Malang Kota Soal Video Hoaks Terkait Polisi Minta Uang ke Pelanggar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Klarifikasi Polresta Malang Kota Soal Video Hoaks Terkait Polisi Minta Uang ke Pelanggar

Share this article
Klarifikasi Polresta Malang Kota Soal Video Hoaks Terkait Polisi Minta

KOTA MALANG – Satlantas Polresta Malang Kota mengklarifikasi video hoaks yang beredar di media sosial. Dalam video itu diduga ada oknum polisi meminta uang kepada pelanggar lalu lintas. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, angkat bicara terkait video hoaks tersebut. Dia membeberkan kronologi yang sebenarnya. Dikatakannya bahwa polisi telah menilang seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor di Simpang 3 Janti, Sukun, Kota Malang pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Saat itu anggota lantas dari Polsek Sukun, Bripka Danu Aji didampingi Kanit Lantas Polsek Sukun Ipda Winarto sedang melaksanakan giat poros pagi dan memberhentikan pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm,” kata Kompol Fitria, Senin (11/11/2024). Pengendara pelajar tersebut pun tidak membawa surat kendaraan yakni STNK dan tidak memiliki SIM.

Kemudian, petugas melakukan penindakan berupa tilang dan kendaraan pengendara sebagai barang bukti. “Diberikan penjelasan oleh petugas, jika ada STNK kendaraan bisa ditukar sebagai jaminan tilang, kemudian pelanggar menghubungi orang tuanya dengan membawa STNK roda dua tersebut,” katanya.

Tidak lama kemudian, ibu pelanggar datang dengan membawa STNK, dan ketika diperiksa sudah tidak berlaku sejak tahun 2020. Oleh sebab STNK sudah tidak berlaku maka tidak bisa sebagai penjamin kendaraan yang sudah ditilang. Kemudian, pelanggar tersebut menanyakan besaran denda yang harus ditanggungnya.

Petugas menjawab dan membukakan buku tilang yang tertera di halaman belakang itu seperti seluruh jenis pelanggaran, pasal dan denda maksimal. “Untuk pelanggaran tersebut disampaikan dendanya Rp 500.000.

Namun, pelanggar menghubungi bapaknya melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa petugas polisi meminta Rp 500.000 dan divideokan.” “Padahal tidak demikian, jadi petugas bukan meminta uang kepada pelanggar,” ujarnya.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota