Berita

Klinik Kecantikan Abal-Abal Milik Ria Agustina Terungkap, Korban di Malang Belum Melapor

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Klinik Kecantikan Abal-Abal Milik Ria Agustina Terungkap, Korban di Malang Belum Melapor

Share this article
Terungkap Klinik Abal Abal, Kota Malang Masih Nihil Laporan Korban

MALANG – Hingga saat ini, belum ada warga Kota Malang yang melapor ke Polresta Malang Kota, terkait menjadi korban dugaan malpraktik klinik kecantikan Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina (33).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.

“Untuk sementara dan hingga saat ini, masih belum ada,” ujarnya singkat kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (8/12/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, klinik kecantikan Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina ternyata berada di Malang.

Tepatnya terletak di dalam perumahan mewah yang berada di Jalan Graha Kencana Raya No 51.

Sebagai informasi, letak klinik tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang atau tepatnya masuk Kecamatan Singosari.

Namun, akses masuk ke perumahan mewah itu melintasi wilayah Kota Malang.

Saat SURYAMALANG.COM mendatangi lokasi tersebut pada Minggu (8/12/2024) siang, klinik kecantikan itu berbentuk layaknya rumah tinggal biasa.

Bertingkat dua lantai serta pada bagian pagar rumah terpasang tiga kamera CCTV sekaligus.

Di rumah tersebut, tidak ada satupun penanda ataupun papan yang menandakan bahwa rumah itu adalah klinik kecantikan.

Tidak ada aktivitas berarti pada rumah tersebut. Hanya nampak salah satu pintu balkon lantai dua terbuka, dan di balkon tersebut tampak dua ekor anjing yaitu anjing jenis Shiba Inu dan anjing Siberia Husky.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap influencer Ria Agustina (33) bersama karyawannya berinisial DN (58) saat membuka layanan kecantikan di sebuah kamar hotel di Jakarta.

Ria Agustina yang merupakan pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty itu ditangkap, lantaran buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar.

Dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka Ria untuk melakukan treatment tersebut tidak memiliki izin edar. Selain itu, ia juga menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.

Di samping itu, ternyata tersangka Ria Agustina bukanlah seorang dokter kecantikan. Melainkan, ia adalah sarjana perikanan.

Sumber : SURYAMALANG.COM

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota