Kolaborasi Patroli Enggang Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Barat Ungkap Kasus Pencurian Kabel

Kolaborasi Patroli Enggang Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Barat Ungkap Kasus Pencurian Kabel

Pontianak , Polda Kalbar – Sinergi antara Patroli Enggang Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 13 April 2026, di Jalan Husein Hamzah, Pal Lima, tepatnya di gudang kratom milik pelapor berinisial FBP. Dalam kejadian tersebut, pelaku berinisial GN diduga melakukan pencurian kabel tembaga yang masih terpasang pada gardu PLN sepanjang kurang lebih 115 meter.

Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku memotong kabel dalam kondisi masih aktif, kemudian menyembunyikannya di belakang gudang kratom. Selanjutnya, kabel tersebut dibawa menggunakan sepeda motor Honda Supra milik pelaku. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 14 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kediamannya yang beralamat di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Jasapati, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa kulit lapisan luar kabel hasil curian.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 42 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 beserta alat cetak dan perlengkapan lainnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui selain melakukan pencurian kabel, dirinya juga mencoba memproduksi uang palsu.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Barat dan Pelaku saat ini dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 1 unit sepeda motor Honda Supra
• Potongan kulit kabel
• 42 lembar uang palsu pecahan Rp100.000

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arief Wibowo, S.A.P., M.Sos pada Selasa (14/4/2026) menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara personel kepolisian dan informasi dari masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” ujarnya. (*)

Read more