BREAKING

Berita JatengHukumKriminal

Kriminal dan Kekerasan Libatkan Anak Bawah Umur di Kabupaten Pati Tinggi, Ini Kata Kasatreskrim

PATI, Jateng – Kasus kriminal dan kekerasan yang melibatkan remaja di bawah umur masih terjadi di Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G. Sukahar mengatakan, kasus yang melibatkan pelaku dari kalangan usia pelajar 18 tahun ke bawah, didominasi pengeroyokan dan penganiayaan.

Ia menyebut, terhitung sejak Januari hingga Mei 2023, pihaknya mencatat ada 14 kasus penganiyaan dan pengeroyokan.

Sebanyak 10 kasus di antaranya melibatkan anak di bawah umur.

Dari 10 kasus tersebut, tujuh di antaranya masuk kategori pengeroyokan.

Adapun tiga selebihnya merupakan penganiayaan.

“Dari semua kasus tersebut, tersangka di bawah umur ada 21 anak,” kata Onkoseno, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan, kasus kekerasan yang dilakukan oleh remaja di wilayah Pati dipicu sejumlah faktor.

Masa pencarian jati diri dan kondisi emosi yang belum stabil merupakan dua di antaranya.

“Kalangan remaja ini biasanya masih mencari jadi diri. Masih emosional karena belum stabil, sehingga gampang terpancing emosi.”

“Lebih gampang terbawa suasa dan terpengaruhi oleh hal-hal negatif.”

“Masih belum bisa menilai mana yang baik dan buruk, mana prioritas yang harus dilakukan dan yang tidak,” papar Onkoseno.

Kasus penganiayaan juga kadang diawali aksi balap liar dan senggolan di jalan.

Kemudian, faktor yang tak kalah menjadi perhatian ialah adanya rivalitas antarsekolah di kalangan pelajar yang kerap kali menjadi pemicu pertikaian dan berujung pada penganiayaan.

“Rivalitas negatif semacam itu adalah salah satu budaya yang salah yang masih ada di kalangan pelajar. Harusnya bisa dihilangkan atau disalurkan dengan kegiatan positif.”

“Misalnya lewat pertandingan olahraga atau lomba-lomba lain yang bisa jadi ajang pembuktian diri dan arena menyalurkan hasrat kompetitif pelajar secara positif,” ucap Onkoseno.

Kasus pengeroyokan yang melibatkan remaja di Pati di antaranya ialah yang terjadi di dekat SPBU Gemeces, Jalan Pemuda, Desa Sarirejo, Kecamatan/Kabupaten Pati, Senin (8/5/2023) lalu.

Saat itu, seorang pemuda bernama Nafaisa Dhahab Aqrom Untoro (22), warga Dukuh Lebak Wetan RT 3 RW 6, Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dikeroyok oleh sekelompok pelajar yang melakukan konvoi kelulusan.

Korban telah melapor ke Polresta Pati dan pelaku telah ditangkap.

Melihat fenomena ini, Onkoseno mewanti-wanti para remaja agar berhati-hati dalam bertindak.

Baginya, tindakan kekerasan yang dilakukan para pelajar akan berdampak buruk bagi mereka di masa depan.

Dampak merugikan tersebut di antaranya berupa catatan buruk dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal itu dapat menjadi batu sandungan mereka dalam mencari pekerjaan di kemudian hari.

sumber : Tribunmuria.com

 

Polres Pati, Kapolres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng

Related Posts