Komitmen Tegas Polda Babel: LPG Subsidi Tak Boleh Disalahgunakan!
PANGKALPINANG – Pengusutan kasus dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Bangka terus menunjukkan babak baru. Setelah menggerebek gudang ilegal dan menetapkan pemiliknya sebagai tersangka, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung kini kembali mengambil langkah tegas dengan menyegel dua pangkalan gas elpiji.
Dua pangkalan yang berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka, resmi disegel pada Rabu (11/2). Penyegelan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel terhadap kasus yang sebelumnya menghebohkan masyarakat tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa tindakan ini berkaitan langsung dengan tersangka Fa alias Ijal (45), yang telah lebih dulu diamankan pada 6 Februari 2026.
“Penyegelan atau penyitaan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengoplosan gas yang sebelumnya kami ungkap. Dua pangkalan ini terkait dengan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram yang diperoleh tersangka,” ujar Agus.
Gas LPG subsidi 3 Kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu diduga disalurkan dan digunakan dalam praktik pengoplosan. Modus ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kelangkaan gas di pasaran.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Bangka yang dijadikan lokasi pengoplosan pada Jumat (6/2). Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg. Selain Fa alias Ijal sebagai pemilik gudang, polisi juga mengamankan S alias Man (44), yang bekerja di tempat tersebut.
Fa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Babel.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena LPG 3 Kg merupakan komoditas bersubsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama menjelang perayaan Imlek dan bulan Ramadan, di mana kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan.
Polda Babel memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi maupun praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Ini komitmen kami merespons keluhan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan gas beberapa waktu lalu,” tegas Agus.
Langkah tegas penyegelan dua pangkalan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat akan menindak setiap bentuk penyimpangan distribusi barang subsidi, demi menjaga stabilitas pasokan dan melindungi hak masyarakat kecil. 9980