Temanggung – Tiga copet wanita ditangkap usai beraksi di sebuah acara pengajian di Alun-alun Temanggung. Polisi juga menangkap seorang pria yang menjadi pengepul hasil jarahan komplotan copet wanita itu.
Ketiga pencopet tersebut adalah R (40) dan I (40) yang merupakan warga Cirebon, serta W (52) yang berasal dari Tegal. Sedangkan pria yang menjadi pengepul hasil copetan tersebut adalah DRH (36) yang juga berasal dari Cirebon.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat menyebutkan komplotan copet wanita itu sengaja menyasar kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang. Saat mereka mendengar ada acara selawatan di Temanggung pada Kamis (11/7), komplotan itu segera menuju ke lokasi.
“Pelaku (pencopetan) melakukan aksinya di wilayah Temanggung pada kegiatan keagamaan (salawatan) yang mengundang masyarakat banyak. Pelaku awalnya mencari informasi terkait kegiatan yang mengundang masyarakat secara umum. Kemudian mereka secara berkomplotan melakukan aksi,” kata Ary dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Senin (15/7/2024).
Dia menyebut komplotan pencopet itu berasal dari Cirebon. Mereka datang ke lokasi pengajian dengan membawa mobil.
“Pada Kamis (11/7), mereka berangkat dari Cirebon menuju Temanggung dengan mengendarai mobil rental Daihatsu Xenia. Sesampai di Temanggung pukul 18.30 WIB, ketika pengunjung datang mereka melakukan aksi,” kata Ary.
Usai acara selawatan itu, sejumlah jemaah mengaku kehilangan HP. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut segera melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi, polisi akhirnya berhasil menangkap komplotan copet tersebut. Polisi juga menangkap seorang pria yang menjadi penadah barang copetan.
“Pelaku saudari R, saudari W, dan saudari I sebagai eksekutor dengan cara mengambil barang berharga berupa HP yang dibawa pengunjung. Sedangkan DRH bertugas mengepul HP yang telah berhasil dicuri,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 25 HP yang merupakan barang copetan. Adapun polisi juga langsung mengidentifikasi korban.
“Jadi pemilik HP yang merasa kehilangan kemarin sudah melapor dan 23 dinyatakan milik korban, masih ada 2 HP yang belum kita identifikasi punya korban siapa,” katanya seraya mengimbau korban lainnya untuk melapor, jika benar HP-nya akan dikembalikan.
Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal Pencurian.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia