Komplotan Curanmor Beraksi di Demak, Dua Pelaku Diringkus Polisi
Demak - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial PD dan AD, yang salah satunya berperan sebagai penadah. Keduanya ditangkap usai melancarkan aksinya di wilayah Mranggen, Demak.
Penangkapan ini diumumkan Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Rabu (15/10/2025) siang. Peristiwa curanmor terjadi di halaman rumah Muhammad Arif Makhlufi (33) yang berlokasi di Jalan Kyai H. Nasir, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Senin(29/9/2025).
Iptu Anggah menjelaskan, tindak pidana ini bermula ketika pelaku PD bersama tiga rekannya yang berinisial A, F, dan FQ yang masih buron berkumpul di rumah PD. Saat itu, pelaku F mengajak komplotannya untuk melakukan pencurian sepeda motor, yang kemudian disetujui oleh pelaku lainnya.
"Sesampainya di tempat kejadian perkara, pelaku PD melihat ada tiga sepeda motor terparkir di halaman rumah korban," terang Iptu Anggah. Selanjutnya, pelaku A memanjat pagar rumah korban, lalu membuka pintu gerbang dari dalam.
Setelah gerbang terbuka, pelaku A membawa kabur satu unit sepeda motor Disusul pelaku lain yang menggunakan kunci T untuk merusak dudukan kunci, lalu membawa sepeda motor lainnya ke rumah PD.
Tidak berhenti di situ, beberapa menit kemudian, para pelaku kembali ke TKP untuk mengambil satu unit sepeda motor yang masih terparkir. "Kejadian ini baru diketahui oleh pemilik rumah atau korban keesokan harinya setelah diberi tahu oleh keponakannya, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak," jelas Anggah.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mendapatkan alat bukti yang mengarah pada identitas para pelaku.
"Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua pelaku, yaitu PD dan AD. Sementara tiga pelaku lainnya berinisial A, F, dan FQ masih dalam pengejaran," tegas Iptu Anggah.
Saat diperiksa, pelaku PD mengaku menjual barang hasil curiannya kepada AD, yang berperan sebagai penadah. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor, 2 buah kunci palang Y, satu buah kunci T, 3 buah kunci L, dan 1 buah kunci inggris.
Atas perbuatannya, PD dan AD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Anggah.