Berita

Komplotan Curanmor Indramayu Diringkus Polisi, Satu Bulan Beraksi di 6 Lokasi di Pekalongan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Komplotan Curanmor Indramayu Diringkus Polisi, Satu Bulan Beraksi di 6 Lokasi di Pekalongan

Share this article
Satu Bulan Beraksi Di 6 Lokasi Di Pekalongan, Komplotan Curanmor

PEKALONGAN – Komplotan curanmor kelompok Indramayu yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pekalongan di bulan Ramadhan 2024 ini berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Wiradesa.

Selama bulan Maret 2024, kelompok curanmor Indramayu ini sedikitnya telah mencuri enam sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Pekalongan. Di bulan Februari, mereka sekali beraksi. Sehingga dari hasil pengakuan sementara para pelaku ini telah mencuri tujuh sepeda motor di Kabupaten Pekalongan dalam kurun dua bulan tersebut.

Ketiga tersangka curanmor Indramayu ini adalah Nurul Egi alias Egi (23), Kelurahan Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan Saepul alias Ical (32), warga Kelurahan Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dan pemain lokal bernama Muh Ilyas alias Pelaf (36), warga Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim dikonfirmasi, Senin, 1 April 2024, membenarkan jika Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tiga pelaku curanmor. Salah satu aksi mereka tertangkap kamera CCTV saat mencuri sepeda motor di salah satu masjid di Waru, Kecamatan Wiradesa.

Disebutkan, komplotan curanmor ini berhasil diungkap dari kasus pencurian sepeda motor di halaman rumah di Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.50 WIB. Mereka mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban Ahmad Rofik.

Diterangkan, pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekira pukul 17.30 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy Nopol G-6181-ACB miliknya di halaman rumah. Korban lantas masuk ke dalam rumah.

Sekitar pukul 19.50 WIB, korban keluar rumah. Ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Menyadari motornya telah dicuri, korban melaporkannya ke Polsek Wiradesa. Korban sendiri mengalami kerugian Rp 22.500.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wiradesa berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Perkalongan. Serangkaian upaya penyelidikan di lapangan pun dilakukan.

Dari kerja keras polisi, pelaku pencurian motor milik korban akhirnya berhasil diungkap. Para pelaku ditangkap beserta barang buktinya. Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua anak kunci Scoopy, STNK, BPKB, Scoopy Nopol G-6181-ACB, lima buah kunci Letter T, dan satu unit motor Vario.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka ngembang ke tujuh TKP di Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan,” kata Kasat Reskrim.

Ketujuh TKP itu meliputi pencurian Honda Beat Street di wilayah hukum Polsek Wonopringgo pada bulan Februari 2024. Sedangkan di bulan Maret 2024, komplotan ini mencuri enam sepeda motor di wilayah hukum Polsek Karanganyar (Vario), Polsek Wonopringgo (Scoopy), Polsek Karangdadap (Scoopy), pencurian Scoopy di masjid Waru (Polsek Wiradesa), pencurian Scoopy di Karangjati, dan pencurian Beat Street di RS Aro masuk wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono