Berita

Komplotan Maling Motor di Masjid dan Bengkel Dibekuk Polres Batang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Komplotan Maling Motor di Masjid dan Bengkel Dibekuk Polres Batang

Share this article
Beraksi Di Masjid Dan Bengkel, Lima Maling Motor Diciduk Polisi

Batang – Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian motor. Salah satu pelakunya pernah viral di media sosial karena terekam kamera CCTV saat beraksi di Masjid Batang waktu siang bolong

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengatakan ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) pencurian motor dengan total lima pelaku yang berhasil ditangkap.

“Kasus pertama terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Agung Darul Muttaqin di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang,” kata Edi saat konferensi pers di Mapolres Batang, Kamis (20/2/2025).

Saat itu korban yang sedang berada di dalam masjid kehilangan motor Honda Beat berpelat G 3671 FV.

“Dalam kasus ini, kita berhasil menangkap dan menetapkan satu orang tersangka berinisial M (43), seorang wiraswasta asal Kabupaten Batang,” ujar Edi.

M ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Limpung dan Resmob Polres Batang pada Sabtu (15/2) lalu. Modus operandi M ialah mencari sepeda motor yang sedang ditinggal salat oleh pemiliknya.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada Minggu (19/2) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Srondo, Desa Lebo, Kecamatan Warungasem. Di lokasi tersebut, polisi menangkap SM (34), S (38), dan A (43), buruh serabutan dan pedagang dari Kabupaten Batang.

Mereka sudah beraksi beberapa kali. Dari ketiganya, polisi mengamankan rangka motor Tossa Supra Prima X, motor Honda Scoopy warna merah hitam berpelat nomor G 4260 SV, dan motor Honda Supra X 125 berpelat nomor G 2032 JC.

“Modus operandinya mencari sepeda motor yang diparkir di tempat sepi. Satu kendaraan hanya tinggal kerangkanya, yakni Tossa Supra Prima X,” ungkap Edi.

“Penangkapan bermula dari informasi bahwa salah satu tersangka pernah menjual sepeda motor identik dengan milik korban di daerah Kalipucang Wetan. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka mengakui telah mencuri di beberapa lokasi, termasuk di Kuripan Pekalongan dan Perumahan Terban Warungasem,” sambungnya.

Kasus ketiga terjadi di halaman bengkel dinamo Eka Jaya, Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Batang, pada Rabu (19/02) sekitar pukul 17.15 WIB.

“Tersangka berinisial J (40), buruh asal Kabupaten Bogor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Limpung,” kata Edi.

Modus operandi J ialah menggondol sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang masih tergantung. Barang bukti yang diamankan berupa motor Honda Supra 125 tahun 2010 berpelat nomor G 6492 BL dan STNK atas nama Suprayitno.

Para pelaku pencurian motor itu dijerat dengan Pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo