Berita

Komplotan Pencuri Bermodus Kelabui Pengemudi Ditangkap di Magelang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Komplotan Pencuri Bermodus Kelabui Pengemudi Ditangkap di Magelang

Share this article
Komplotan Pencuri Bermodus Kelabui Pengemudi Ditangkap Di Magelang

MAGELANG – Komplotan pencuri dengan modus mengelabuhi pengemudi mobil yang sempat beraksi di Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Magelang. Prestasi ini dibeberkan di hadapan awak media dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang pada Selasa (18/02/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. diwakili Kasatreskrim AKP La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K. didampingi PS Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. dan Kanit Pidum Iptu Alifian Chandra, S.H., M.M.

Kasatreskrim menuturkan para Tersangka adalah BI (35 tahun) dan S (49 tahun) keduanya warga Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Kemudian ada 3 Tersangka lain yang penyidikannya ditangani oleh Polresta Surakarta karena TKP berada di wilayah Kota Surakarta.

“Modusnya para Tersangka ini mencari target (sasaran) pengendara mobil yang mengemudi sendirian dan membawa barang berupa tas atau Handphone (HP) yang sudah dicek sebelumnya pada saat di perjalanan,” ujar AKP La Ode.

Kronologinya, pada hari Senin (17/02/ 2025) sekira pukul 09.30 WIB pada saat Korban mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris sepulang dari Toko Buku Jendela Kota Magelang, sesampainya di Jalan daerah Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang dipepet Pelaku. Pelaku adalah R dan BS (keduanya diamankan Polresta Surakarta) dengan mengendarai 1 unit sepeda motor.

Kedua Pelaku menyampaikan informasi untuk mengelabuhi pengemudi dengan berteriak “Ba… Ban…!” (dengan maksud ban mobil Korban kempes). Mengetahui hal tersebut kemudian Korban menepikan kendaraan setelah itu turun dari mobil untuk mengecek kondisi ban belakang sebelah kanan.

“Setelah Korban keluar kemudian Pelaku S membuka pintu depan sebelah kiri dan mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp 1.100.000 dan handphone merk Realme C 12, warna krem yang berada di jok depan,” tutur Kasatreskrim.

Setelah itu Pelaku BI menjemput S untuk kabur dan pergi dari lokasi kejadian. Mengetahui barangnya hilang dan melihat hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Magelang.

Setelah Laporan diterima, Tim Resmob Polresta Magelang melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap para Terangka. Akhirnya pada hari Selasa (18/02/2025) sekira pukul 02.00 WIB Satreskrim Polresta Magelang berhasil melakukan penangkapan terhadap para Tersangka di sebuah penginapan di Yogyakarta.

“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata AKP La Ode.

Melalui Konferensi pers ini, Polresta Magelang mengimbau masyarakat Kabupaten Magelang, saat di jalan raya ada orang yang tidak kenal menyapa atau mengingatkan jangan dihiraukan.

“Selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara di jalan raya. Karena kejahatan bisa terjadi di mana saja,” pungkas Kasatreskrim AKP La Ode.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo