Mungkid – Komplotan pencuri lintas provinsi dengan modus mengganjal mesin ATM dibekuk aparat Satreskrim Polresta Magelang.

Ketiga tersangka berinisial RF, 29, warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung; AS, 31, warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dan TJ, 46, warga Mekarjaya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Ketiganya residivis kasus serupa, yakni pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM.

Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan terjangan timah panas saat ditangkap, Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 02.30.

Mereka jalan terpincang-pincang sambil menahan kesakitan.

“Dari laporan korban dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas para tersangka. Ketiga tersangka berhasil diamankan di salah satu penginapan di daerah Tahunan, Kabupaten Jepara. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut. Terhadap para tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan mencoba melawan petugas saat hendak diturunkan dari mobil,” jelas Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Mustofa menjelaskan, ketiga tersangka residivis di kasus yang serupa.

RF dan TJ residivis perkara sama pada 2021 di Cirebon Kota.

Sedangkan tersangka AS residivis perkara sama pada 2019 di Polres Sragen. Dalam beraksi, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

“RF bertugas mengganjal mesin ATM dan menukar kartu ATM korban. AS berperan mengintip PIN ATM korban, dan TJ sebagai driver,” terang kapolresta.

Ketiga tersangka melancarkan aksi terakhirnya pada September 2024 lalu di Secang dan Blabak Kabupaten Magelang.

Menurut Mustofa, aksi tersebut bermula pada Sabtu (7/9/2024) lalu, para tersangka berkumpul di Cibubur, Jawa Barat.

Kemudian menggunakan dua mobil, yakni Toyota Calya dan Daihatsu Xenia menuju ke daerah Magelang dan mampir di Sumedang.

Di Sumedang, para tersangka berhasil melakukan aksinya di ATM BRI SPBU Sumedang dengan hasil uang Rp 2 juta.

Lalu, melanjutkan perjalanan dan menginap di Kopeng.

Pada 9 September 2024 sekitar pukul 10.00, para tersangka melanjutkan perjalanan ke Magelang dan menuju ATM BCA Indomaret Blabak Square, Mungkid.

Di sini para tersangka kembali melakukan aksinya dan berhasil menguras rekening korban sebesar Rp 8,4 juta.

Setelah itu, para tersangka kembali melakukan aksinya di SPBU Secang dan berhasil mendapatkan uang Rp 10 juta.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, ketiga tersangka ternyata berhasil membobol rekening para korban di delapan ATM di daerah Jawa Barat dan tiga di Jawa Tengah.

“Untuk yang di Jawa Tengah, tersangka melancarkan aksinya di Batang dan berhasil mendapatkan hasil Rp 8,4 juta. Total uang yang didapatkan kurang lebih Rp 60,85 juta dari 11 TKP,” ungkap Mustofa.

Pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, 12 kartu ATM yang sudah dimodifikasi dengan memperkecil di samping kanan dan kirinya, satu unit mobil Toyota Calya, satu pack tusuk gigi untuk menganjal lubang mesin ATM dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami juga mendapatkan ada dua orang yang terlibat, tapi sampai saat ini masih DPO. Kami sudah mengetahui identitasnya, dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” katanya.

Tersangka RF mengaku, mengetahui modus ini belajar dari Youtube.

Ia juga diajari oleh H, salah satu DPO.

Tersangka lainnya, AS, mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dikirim ke keluarga di kampung.

Sumber : RADARMAGELANG.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai