Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi isu soal Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi mendaftar sebagai kader Partai Aceh. Lembaga pengawas eksternal Polri memastikan isu pendaftaran itu tidak benar.
“Klarifikasi yang sementara diperoleh saat ini, bahwa yang bersangkutan tidak mendaftar sebagai anggota parpol, kecuali hanya penjajakan bakal calon kepala daerah,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Mei 2024.
Yusuf mengatakan jenderal bintang satu itu sudah mengetahui aturan di Korps Bhayangkara. Yakni harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari Polri sebelum aktif dalam dunia politik.
“Yang bersangkutan sudah mengetahui harus mengundurkan diri sebagai Polri. Untuk pastinya Kompolnas akan meminta klarifikasi secara resmi ke Polda Aceh,” ujar Yusuf.
Isu ini ramai diberitakan akhir-akhir ini. Informasi anggota polisi aktif masuk partai politik muncul setelah akun Instagram Partai Aceh @dpp_partaiaceh mengunggah pendaftaran Brigjen Armia Fahmi menjadi kader.
DPP Partai Aceh disebut menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dari DPW-PA Aceh Tamiang. Pendaftaran ini diantarkan langsung oleh Ketua DPW- PA dan Ketua KPA Aceh Tamiang.
“Mereka turut mendampingi Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M.H. (Wakapolda Aceh), yang akan maju dalam Pilkada Aceh Tamiang 2024. Pendaftaran ini dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024,” demikian cuitan dalam akun Instagram itu seperti dilihat Medcom.id.
Momentum bersejarah ini diterima langsung oleh Ketua Penjaringan Balon Kepala Daerah Partai Aceh Dr. Nurlis Meuko, MH, Jubir DPP-PA Nurzahri, Ketua Dewan Pakar Partai Aceh Sulaiman Abda dan anggota tim penjaringan. Brigjen Armia Fahmi resmi menjadi kader Partai Aceh setelah menerima kartu tanda anggota (KTA) dari Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri.