BeritaEkbis

Konferensi Pers Kasus Curat Pecah Kaca, Kapolresta P. Raya: Tersangka Berinisial M dan H

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Konferensi Pers Kasus Curat Pecah Kaca, Kapolresta P. Raya: Tersangka Berinisial M dan H

Share this article
Whatsapp Image 2024 03 22 At 19.44.03

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers tentang kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bermodus pecah kaca yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Konferensi pers digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. bersama Wakapolresta, Kasatreskrim dan Kasi Humas, Jumat (22/3/2024) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta pun menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kesatuannya pada kasus curat bermodus pecah kaca yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan berawal pada sat Tim Resmob Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli antisipasi kejadian Tindak Pidana Curat bermodus pecah kaca, kemudian saat melintas kawasan Jalan Arjuna petugas pun menemukan adanya keributan,” tuturnya.

“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, keributan tersebut terjadi akibat adanya dua orang pria yakni kedua tersangka yang tertangkap tangan oleh massa karena diduga hendak melakukan Tindak Pidana Curat bermodus pecah kaca,” lanjutnya.

Setelah itu petugas pun segera mengamankan kedua tersangka ke Mapolresta Palangka Raya, namun akibat luka parah yang diderita karena diamuk massa tersangka H pun akhirnya meninggal dunia setelah berupaya dilarikan ke RS Bhayangkara.

“Informasi sementara yang kita dapatkan, kedua tersangka ini diketahui telah melakukan Tindak Pidana tersebut pada dua lokasi, yakni di Jalan G. Obos Induk depan Poltekes dan Jalan Seth Adji Induk depan Martabak Mesir yang kedua terjadi pada Tanggal 19 Maret lalu,” jelas Kombes Pol. Budi.

“Kemudian untuk fakta-fakta lainnya masih dalam proses pengembangan, sedangkan pasal yang akan dijerat terhadap tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng