Berita

Korban Dugaan Pemerasan Tagih Proses Hukum, Minta ZM Segera Jadi Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Korban Dugaan Pemerasan Tagih Proses Hukum, Minta ZM Segera Jadi Tersangka

Share this article
Korban Dugaan Pemerasan Tagih Proses Hukum, Minta Zm Segera Jadi

SUKOHARJO – Desakan agar Polres Sukoharjo segera menetapkan oknum advokat berinisial ZM sebagai tersangka pemerasan dan penipuan disampaikan seorang warga bernama Fadia Haya Yusi Gitom, melalui tim hukum yang dipimpin Asri Purwanti.

Fadia yang merupakan Direktur Utama PT MULIA (Mitra Utama Limbah Industri), bersama Asri didamping dua advokat, Agus Susilo Muslih dan Syamsul Anwar Sholeh, mendatangi Polres Sukoharjo menanyakan perkembangan laporan yang disampaikan hampir dua tahun lalu, atau pada Februari 2023.

“Hari ini kami mengantar klien kami menghadap penyidik, menanyakan perkembangan penanganan laporan setelah sempat dipending karena terlapor menjadi caleg. Dan ini, sudah terbit SPDP yang kedua, kami harap segera bisa ditetapkan tersangka,” kata Asri di Polres Sukoharjo, Kamis (30/1/2025).

Dijelaskan, kasus ini bermula dari permintaan pengembalian saham sebesar Rp 100 juta oleh ZM kepada Fadia. ZM sendiri yang menjabat sebagai direktur di PT MULIA sama sekali tidak pernah setor uang di perusahaan itu. Ia hanya bermodal nama untuk dimasukkan dalam akta notaris.

“ZM mengancam klien kami jika permintaan uang itu tidak dikabulkan maka perusahaan akan ‘digulung’, begitu ancamannya. Karena takut, akhirnya permintaan itu disanggupi dengan cara dicicil dengan penyerahan awal Rp 30 juta,” terang Asri.

Setelah uang Rp 30 juta diserahkan, ZM kembali berulah mengancam Fadia agar segera memberikan sisa uang yang dimintanya. Karena takut, Fadia kemudian memutuskan melaporkan perbuatan ZM ke Polres Sukoharjo dengan membawa sejumlah bukti.

“Kami memiliki bukti-bukti kuat, seperti akta pendirian PT, kuitansi Rp 30 juta, dan rekaman percakapan telepon bernada ancaman. Bukti-bukti ini sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Asri.

Mengingat saat ini ZM sudah tidak lagi terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) maka Asri selaku kuasa hukum Fadia mendesak Satreskrim Polres Sukoharjo, segera melanjutkan proses hukum dan menetapkan ZM sebagai tersangka.

“Laporan ini sudah terlalu lama mengendap tanpa progres yang jelas. Apalagi Pemilu sudah selesai, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda penanganan kasus ini,” tandas Asri.

Diketahui, saat ini Asri juga melaporkan ZM ke Polres Sukoharjo dalam kasus lain, yakni dugaan pengunaan dokumen kuliah palsu untuk mendapatkan gelar sarjana hukum. ZM diduga mencatut NIM mahasiswa UMS termasuk membuat transkrip nilai palsu untuk digunakan sebagai mahasiswa transfer di kampus UNSA.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo