KARANGANYAR – Sejumlah korban investasi bodong mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (24/3/2025).
Mereka datang setelah mendengar kabar bahwa terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai menjalani sidang pada akhir pekan lalu.
Diketahui, Putri ditahan di Rutan Kelas I A Karanganyar atas kasus dugaan penipuan investasi bodong yang merugikan banyak pihak hingga miliaran rupiah.
Kuasa hukum korban Asri Purwati menuturkan, para korban berharap majelis hakim menolak permohonan tersebut dan tetap menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.
“Pasalnya, ini bukan hanya soal kerugian materi atau finansial yang besar,” jelasnya, Senin (24/3/2025).
“Dari tindakan terdakwa, para korban juga mengalami tekanan psikologis dan kehilangan kepercayaan di lingkungan masyarakat karena terlanjur percaya pada skema investasi yang ditawarkan,” imbuhnya.
Para korban menyuarakan harapan agar penegakan hukum tidak melemah terhadap kasus yang telah mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga mereka.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai tersangka yang sudah menjalani proses sidang mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim,” jelas Asri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarsolo.com, majelis hakim PN Karanganyar belum memberikan keputusan terkait permohonan tersebut.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada awal pekan ini.
Sebelumnya, juru bicara PN Karanganyar Sanjaya Sembiring membenarkan bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah sidang Jumat (21/3) lalu.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo