Berita

Korban Rudapaksa di Banyuwangi Terima Pendampingan Pemkab

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Korban Rudapaksa di Banyuwangi Terima Pendampingan Pemkab

Share this article
Korban Rudapaksa Di Banyuwangi Terima Pendampingan Pemkab

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan pendampingan terhadap remaja perempuan korban dugaan rudapaksa yang terjadi di kawasan salah satu objek wisata di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi Henik Setyorini mengaku terus melakukan pengawasan terhadap korban dan pihak keluarga serta memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan.

“Kasus ini tetap menjadi atensi kami. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang,” katanya di Banyuwangi, Kamis.

Sejak kasus dugaan rudapaksa oleh dua pemuda terungkap, kata Henik, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi terus melakukan pendampingan kepada korban rudapaksa dan keluarganya.

Termasuk saat keluarga tersangka hendak melakukan upaya damai dengan jalan menikahkan korban dengan pelaku, bahkan membawa keluarga korban ke kediaman tersangka.

“Berdasar pengakuan keluarga korban, diajak menginap di rumah salah satu tersangka untuk menyelesaikan kasus secara damai dengan cara pernikahan. Keluarga korban menolak dan meminta kami untuk melakukan pendampingan,” kata Henik.

Sehingga, Henik akhirnya menjemput korban dan keluarganya dari rumah tersangka dan memberikan pendampingan sampai kasus dugaan rudapaksa tuntas.

“Ibu Bupati (Ipuk Fiestiandani) juga terus memberi atensi, kami diinstruksikan bahwa harus berada di pihak korban. Ini tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan hukum, apalagi korban tidak berkenan. Kami langsung mengantisipasi dengan menjemput korban dan keluarganya,” ucapnya.

Henik menyampaikan bahwa korban bersama keluarganya telah kembali ke rumahnya dengan tetap dipantau Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pada Jumat (26/4), seorang remaja perempuan berusia 17 tahun dilaporkan menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh dua orang pemuda di salah satu pantai Banyuwangi. Kedua pemuda terduga pelaku ditangkap kepolisian setempat.

sumber: antara

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim