Berita

Korban Rugi Rp 99,5 Juta: Polisi Gadungan di Purworejo Tipu Lewat Lelang Kendaraan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Korban Rugi Rp 99,5 Juta: Polisi Gadungan di Purworejo Tipu Lewat Lelang Kendaraan

Share this article
Korban Rugi Rp 99,5 Juta: Polisi Gadungan Di Purworejo Tipu

Purworejo – Polres Purworejo meringkus pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Reskrim Polres Purworejo dan menawarkan lelang kendaraan bodong. Pelaku berinisial AER, warga asal Lampung Utara, ditangkap pada Sabtu, (29/6/2024) di wilayah Purworejo. Dalam aksinya, pelaku menipu korban dengan menawarkan lelang sepeda motor dan mobil yang diklaim berasal dari Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan bahwa pelaku sudah merencanakan penipuan ini dengan modus berpura-pura mengenalkan diri sebagai petugas kepolisian.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim dan meyakinkan korban bahwa kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dari kasus sebelumnya. Padahal, Polres Purworejo tidak pernah mengadakan lelang kendaraan apapun,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya Selasa (20/8/2024).

Kapolres merinci, kejadian bermula pada bulan Mei 2024 dan berlangsung hingga 19 Juni 2024 di Desa Bubutan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Korban bernama Sugi Lestari, seorang karyawan swasta, tertipu hingga Rp 99,5 juta setelah percaya dengan tawaran lelang palsu tersebut.

“Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku justru tidak menyerahkan barang bukti seperti yang dijanjikan yakni sepeda motor dan mobil,” kata AKBP Edy Bagus Sumantri.

Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Purworejo sejak 29 Juni 2024 dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolres Purworejo menegaskan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok lelang kendaraan.

“Jika ada pihak yang menawarkan lelang kendaraan dengan mengatasnamakan Polres Purworejo, pastikan terlebih dahulu dengan konfirmasi langsung ke pihak kepolisian,” imbaunya.

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti seperti KTA Polri palsu, kartu ATM, dan barang-barang elektronik milik pelaku disita. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana penipuan dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa.

“Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran lelang yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang mencatut nama institusi kepolisian,” tutupnya.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo