Berita

Korupsi Dana Desa, Kades Kragan Rembang Dipenjara Karena Selewengkan Rp247 Juta

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Korupsi Dana Desa, Kades Kragan Rembang Dipenjara Karena Selewengkan Rp247 Juta

Share this article
Korupsi Dana Desa, Kades Kragan Rembang Dipenjara Karena Selewengkan Rp247

REMBANG – Kepala Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Asmuni, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rembang terkait kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022.

Asmuni diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp 247 juta dan langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/10).

Saat digiring menuju Rutan Kelas II B Rembang, Asmuni terlihat pasrah dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah.

Mengenakan baju putih dan peci, ia berjalan menuju rutan yang terletak di sebelah timur Kantor Kejaksaan Negeri Rembang.

Korupsi untuk Kepentingan Pribadi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa.

Penyelidikan kemudian dilakukan, dan ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 247.258.362.

Dana tersebut, menurut Yusni, digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan yang tidak pantas.

“Tersangka kooperatif mengakui perbuatannya. Namun, mirisnya, dana yang dikorupsi digunakan untuk main perempuan. Fakta ini terungkap selama penyidikan,” kata Yusni.

Ia juga menambahkan bahwa Asmuni sudah disarankan untuk mengembalikan uang tersebut, namun hingga saat ditahan, dana itu belum dikembalikan.

Proses Penahanan Asmuni akan ditahan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari penyidikan.

Penahanan ini bisa diperpanjang hingga 40 hari jika diperlukan oleh penyidik.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rembang tengah mempersiapkan berkas untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan.

Yusni juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama Asmuni terlibat dalam kasus penggelapan dana desa.

Pada tahun 2023, Asmuni juga sempat menyalahgunakan dana desa, namun saat itu ia langsung mengembalikan uang sebesar Rp 336 juta ke bendahara desa setelah mendapat tekanan dari warga.

“Kasus sebelumnya tidak dilanjutkan karena ia bertanggung jawab dengan segera mengembalikan uang tersebut. Namun, kali ini, tersangka tidak menunjukkan niat baik untuk memperbaiki kerugian negara, sehingga proses hukum dilanjutkan,” pungkas Yusni.

sumber: radarkudus

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai