bhinnekanusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa dalam proses penyidikan untuk dihadirkan dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora). Saksi-saksi tersebut termasuk Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Apalagi, dalam dakwaan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3/2019) kemarin, nama Miftahul disebut memiliki peran besar dalam menentukan besaran fee suap dari petinggi KONI kepada pejabat Kempora untuk persetujuan dan pencairan dana hibah.
“Untuk proses persidangan tentu kami akan memanggil saksi yang pernah diperiksa sebelumnya, dari unsur pejabat-pejabat di Kempora ataupun saksi-saksi yang namanya disebut dalam dakwaan tersebut. Nanti JPU yang akan mengajukan siapa yang dipanggil misalnya Menpora atau staf ahli atau deputi di Kempora atau Ketua KONI,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/3) malam.
Febri belum mengetahui secara pasti kapan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum akan dipanggil dan diperiksa di persidangan. Dikatakan, Jaksa Penuntut yang akan mengajukan nama-nama saksi tersebut.
“Kapan itu, JPU yang nanti akan mengusulkan,” kata Febri Diansyah.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan Miftahul memiliki peran besar untuk memuluskan suap persetujuan dan pencairan dana hibah untuk KONI. Miftahul salah satunya disebut sebagai pihak yang turut mengatur besaran fee yang harus disiapkan petinggi KONI untuk diberikan kepada pejabat Kempora dalam memperlancar proses pengucuran dana hibah Pelaksanaan Tugas
Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018 kepada KONI. Dalam koordinasi yang dilakukan kedua terdakwa dengan Miftahul Ulum, disepakati besar komitmen fee untuk pihak Kempora kurang lebih sebesar 15 sampai 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI Pusat yakni sebesar Rp 30 miliar.
Tak hanya dalam pencairan dana hibah terkait Asian Games dan Asian Paragames, surat dakwaan itu juga menyebutkan peran Miftahul Ulum dalam proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi tahun 2018.
Miftahul Ulum berperan mengarahkan Ending Fuad untuk memerintahkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, Suradi, mencatat nama-nama pejabat Kempora yang akan mendapat dana komitmen fee dari dana hibah yang disetujui Kempora sebesar Rp 17,9 miliar.
Febri Diansyah mengatakan, dakwaan tersebut belum menguraikan seluruh fakta yang ada. Fakta-fakta mengenai peran sejumlah pihak akan dibuka dalam proses persidangan. KPK juga akan mencermati dan mendalami peran setiap pihak yang mencuat dalam proses persidangan.
“Pasti didalami. Peran pihak lain juga akan diuraikan di persidangan. Ada cukup banyak saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, mulai dari level Menpora, kemudian Deputi di Kempora, tim verifikasi Kempora juga pejabat di KONI,” papar Febri Diansyah
Febri memastikan, KPK bakal terus mengembangkan kasus ini seiring dengan proses penyidikan dan persidangan yang berjalan. Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan tersebut bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Sepanjang nanti kami temukan misalnya bukti-bukti yang berkesesuaian atau bukti permulaan yang cukup pasti akan kami cermati lebih lanjut,” kata Febri Diansyah.
Sumber : Berita Satu
Editor : Aishwarya login by Polda Jateng