BREAKING

Nasional

KPK Periksa Pejabat dan Anggota Dewan Kampar

bhinnekanusantara.id – Empat pejabat serta satu anggota DPRD Kampar, Riau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Sat Brimob, Polda Riua, terkait dugaan korupsi proyek jembatan waterfront city senilai Rp117 miliar.

Keempat pejabat dan anggota dewan itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Adnan, kemudian mantan Ketua DPRD Kampar 2014, Ahmad Fikri, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar 2014, Chairussyah, Sekretaris Dinas PUPR, Afrudin Amga, serta staf bidang jalan dan jembatan Dinas PUPR Kampar Fahrizal Efendi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar anggaran 2015-2016 tersebut.

”PPK Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, Adnan (AN) serta Manager Opreasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKS),” paparnya.
Menurutnya KPK mengagendakan pemeriksaan satu saksi untuk tersangka IKS dan empat saksi untuk tersangka AN dalam tindak pidana korupsi  pembangunan Jembatan Waterfront City.

Dijelaskan pula, IKS dan AN telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 14 Maret 2019. Sejauh ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Sedangkan perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek jembatan multiyears itu hampir mencapai Rp40 miliar.

Hingga tulisan ini di buat pemeriksaan masih terus berlangsung.

 

sumber : mediaindonesia

editor : dealova @polda jateng

#agussaibumi

 

 

 

Related Posts