Banyumas – Sejumlah warga Kabupaten Banyumas yang tergabung dalam yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai KPU tidak bersikap atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu terkait maraknya kampanye kotak kosong.

Ketua Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, menjelaskan saat ini marak kampanye kotak kosong melalui baliho, reklame, poster dan berbagai bentuk alat peraga kolom kosong atau kotak kosong di sejumlah tempat. Kegiatan tersebut diduga ilegal karena tidak mematuhi aturan KPU.

“Diduga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan dilakukan dengan cara ilegal. Ilegal karena tidak ada persetujuan KPU, karena kan tentang kampanye sudah diatur oleh KPU. Nah KPU ini tidak melaksanakan azas kepastian hukum,” katanya usai menyerahkan berkas somasi di kantor KPU Banyumas, Jumat (4/10/2024).

Nanang mengungkap alasan pihaknya melayangkan somasi yakni karena ingin agar pemilu di Kabupaten Banyumas berjalan lancar. Pasalnya, ada indikasi kelompok yang menyuarakan kotak kosong berpotensi merusak kesuksesan pemilukada.

“Tuntutan kami adalah banner, reklame, baliho, dsb tentang kolom kosong yang terpasang itu segera dicopot,” terangnya.

Menurut dia regulasi tentang kotak kosong pada pilkada dinilai masih abu-abu atau samar. Sehingga bisa menimbulkan multitafsir oleh masyarakat. Padahal dalam kode etik pemilu atau dikenal dengan etika pemilu di antaranya adalah penyelenggara pemilu harus menerapkan azas yang mengutamakan kepastian hukum.

“Misalkan begini, dalam aturan KPU untuk kampanye melalui akun media sosial saja dibatasi jumlahnya. Lah ini kotak kosong tidak jelas, seolah kalau kotak kosong itu mewakili peserta pemilu,” jelasnya.

Nanang meminta KPUD segera bisa melaksanakan hal-hal yang menjadi kewenangan mereka. Hal-hal yang tidak sesuai baik melanggar prinsip hukum secara umum atau pelanggaran terhadap aturan yang dibuat oleh KPU bisa ditindak tegas.

“Mekanisme kampanye sudah diatur di dalam peraturan KPU. Mau pasang baliho saja itu harus dengan persetujuan KPU. Pertanyaan saya, itu ada izinnya semua nggak itu, koordinasi nggak dengan KPU. Kalau tidak koordinasi dan izin ini ranahnya pemilu artinya harus bersikap,” ungkapnya.

“Ketika itu merupakan suatu pelanggaran terhadap prinsip umum hukum secara formil harus dicopot. Pembiaran yang dilakukan oleh KPU itu kami menduga bahwa KPU itu tidak melakukan azas kepastian hukum,” lanjut dia.

Nanang memberikan batas waktu toleransi terhadap KPUD Banyumas agar segera menindaklanjuti. Bila tidak somasi ini akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Batas toleransi kami untuk menunggu respon KPU itu tiga hari. Jika lewat tiga hari belum ada respon atau jawaban, kita akan maju ke DKPP,” tegasnya.

Sementara itu, staf KPU Banyumas yang mewakili komisioner, Dyah, mengaku akan meneruskan somasi ini ke pimpinan. Sebab saat ini ketua beserta komisioner tengah berada di Semarang untuk konsolidasi.

“Kami dari KPU Banyumas telah menerima surat teguran dan somasi dan akan segera kami sampaikan ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti. Kebetulan ini proses tahapan pilkadanya sedang proses konsolidasi daerah. Jadi seluruh Jawa Tengah berkumpul di Provinsi. Ini juga nanti disampaikan ke Bawaslu juga karena ini terkait alat peraga kampanye dan kampanye,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai