BANYUWANGI – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar sosialisasi persiapan penyusunan visi dan misi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa visi dan misi yang diajukan oleh para calon pemimpin Banyuwangi selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sosialisasi yang digelar pada Sabtu, 3 Agustus 2024 ini, menghadirkan narasumber utama dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi.
Para peserta yang hadir terdiri dari perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, serta organisasi kemahasiswaan. Visi-Misi Harus Sesuai RPJPD Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis, Anang Lukman, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada.
Bentuk dukungan tersebut adalah dengan menyediakan data dan informasi pembangunan daerah yang relevan bagi para calon peserta Pilkada. “Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para calon pemimpin tentang pentingnya menyusun visi dan misi yang sejalan dengan RPJPD. Dengan demikian, program-program yang akan dilaksanakan nantinya dapat terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah secara keseluruhan,” ujar Anang.
Tahapan Pilkada Banyuwangi 2024 Anang juga menyampaikan tahapan-tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada Banyuwangi 2024. Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah melalui proses verifikasi, penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024. Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 24 September hingga 24 November 2024.
Pentingnya Peran Partai Politik Partai politik sebagai pihak yang berwenang mengusung calon memiliki peran yang sangat penting dalam proses Pilkada. Oleh karena itu, KPU berharap agar partai politik dapat memberikan masukan kepada calon yang diusungnya untuk menyusun visi dan misi yang sesuai dengan RPJPD. “KPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan visi dan misi calon. Namun, kami berharap melalui sosialisasi ini, partai politik dapat memahami pentingnya menyusun visi dan misi yang realistis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambah Anang.
Sumber : banyuwangi.viva.co.id
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono