Berita

KPU Verifikasi Administrasi Dua Bapaslon Pilwakot Semarang 2024

Cropped Favicon Bi 1.png
×

KPU Verifikasi Administrasi Dua Bapaslon Pilwakot Semarang 2024

Share this article
Lolos Administrasi, Dua Bapaslon Pilwakot Semarang 2024 Siap Berlaga

SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dua bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2024 telah memenuhi syarat.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, kedua bapaslon dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi/penelitian dari berkas dan dokumen yang diperbaiki oleh semua bapaslon hingga 8 September lalu. Berkasnya sudah lengkap dan benar.

“Sehingga dua bapaslon wali kota dan wakil walikota telah memenuhi syarat administrasi, yaitu calon wali kota Semarang A.S Sukawijaya alias Yoyok Sukawi, calon wakil wali kota Semarang Joko Santoso. Lalu, bapaslon wali kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, wakil wali kota Semarang Iswar Aminuddin,” sebutnya, Minggu (15/9/2024).

Sebelumnya, ada berkas administrasi bapaslon yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Empat dokumen BMS milik Yoyok Sukawi, empat dokumen BMS milik Joko Santoso. Sementara, masih ada 12 dokumen BMS milik Agustina Wilujeng dan sembilan dokumen BMS milik Iswar Aminuddin pasca pendaftaran lalu.

Dokumen tersebut kini telah diperbaiki dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

Selanjutnya, KPU menerima tanggapan atau masukan masyarakat terhadap berkas dua bapaslon.

Tanggapan maupun masukan masyarakat bisa disampaikan lewat kanal KPU Kota Semarang ataupun dapat langsung datang ke kantor KPU Kota Semarang, di Jalan Dr Cipto Nomor 115, Sarirejo, Semarang Timur.

“Untuk penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat akan dilaksanakan mulai Minggu hingga Rabu, 15-18 September 2024,” bebernya.

Komisioner KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menambahkan, pada masa tanggapan masyatakat, masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU untuk selanjutnya dilakukan penelitian. Misalnya, dalam dokumen, ada persyaratan mantan terpidana harus mengikrarkan

“Kalau dia bukan mantan napi, tapi masyarakat tahu mantan napi dan ada bukti, boleh dimasukan kepada kami. Nanti kami verifikasi,” jelasnya.

Adapun, tahapan Pilwalkot Semarang selanjutnya adalah pada 22 September 2024 yaitu penetapan calon, lalu pada 23 September pengundian nomor urut pasangan calon dan 25 September mulai tahapan masa kampanye sampai 23 November 2024.

sumber: TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo