Berita

Kronologi Ahmad Gilang Curi Gelang Seberat 8 Gram Milik Wanita Disabilitas di Wonosobo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kronologi Ahmad Gilang Curi Gelang Seberat 8 Gram Milik Wanita Disabilitas di Wonosobo

Share this article
Pemuda Di Wonosobo Curi Gelang Seberat 8 Gram Milik Wanita

WONOSOBO – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku pencurian di Dusun Kalilunjar, RT 03 RW 06, Desa Tumenggungan, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.

Pelaku bernama Ahmad Gilang Pramadi Ramadhon (20) yang tidak lain adalah masih tetangga korban.

Baca juga: Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil hingga 1 Tewas, Berawal Pencurian Ponsel

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menyampaikan, kejadian bermula pada Minggu (14/4/2024) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku memanjat tembok pembatas samping rumah korban.

“Korban bernama Haryanti yang merupakan seorang disabilitas,” ucapnya.

Kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku masuk ke kamar tidur korban.

Pada saat itu pelaku melihat 2 buah gelang emas di tangan kiri korban.

Sehingga pelaku berusaha mengambil gelang emas korban menggunakan tangan kiri pelaku dengan cara menarik, sedangkan tangan kanan pelaku digunakan untuk menutup mulut korban.

“Setelah itu dikarenakan korban berteriak, kemudian pelaku mengambil bantal dan menutupi wajah korban hingga korban tidak dapat bernafas,” tambahnya.

Mendengar ada kegaduhan, tetangga korban menghampiri rumah korban dan berusaha mendobrak pintu kamar tidur korban.

Didapatinya korban dalam kondisi sesak nafas dan mulut korban yang terluka karena dibekap pelaku.

Pada saat itu juga tetangga korban mendengar suara orang berlari dan tercebur di kolam belakang rumah yang tidak lain adalah pelaku, dan langsung berteriak meminta tolong kepada warga.

“Setelah mendapatkan laporan dan informasi dari korban serta para saksi, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Selomerto melakukan penyelidikan, kemudian setelah ditemukan cukup alat bukti lalu dilakukan penangkapan kepada tersangka,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan luka-luka di bagian tangan kiri dan mulut korban, serta korban hampir saja kehilangan 2 buah gelang emas dengan berat kurang lebih 8 gram.

Pelaku diancam Pasal 365 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono