Magelang – Seorang pelajar SMP, DP (15) ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Payaman-Windusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dalam kondisi mengenakan helm. Korban diketahui merupakan korban tawuran. Beginilah kronologi kejadian tersebut.
5 Februari 2024
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, kronologi bermula, Senin (5/2), sekitar pukul 23.30 WIB, korban yang berasal dari salah satu SMP negeri di Secang melakukan tantangan via Instagram. Tantangan tawuran tersebut ditanggapi kelompok lain dengan memakai gesper atau sabuk.
“Jadi tawurannya pakai gesper, salah satu alat direncanakan digunakan kelompok yang menantang atau kelompok korban. Tantangan (tawuran) tersebut diterima kelompok pelaku, mereka bersepakat lokasinya. Kemudian, berboncengan 4 motor dan bertemu rombongan kelompok para pelaku di Jalan Raya Payaman-Windusari,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Kamis (8/2/2024).
Nahasnya dalam tawuran itu, kelompok pelaku yang berjumlah 8 orang, satu di antaranya membawa sajam berupa celurit. Diduga terkena sabetan celurit ini korban DP ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan.
Tersangka PA, salah satu pelaku penganiayaan terhadap korban meninggal DP (15) kejadian di Payaman, Secang, Kabupaten Magelang, saat dihadirkan pada Kamis (8/2/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
6 Februari 2024
Warga yang melintas di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB, menemukan mayat korban. Penemuan mayat ini dilaporkan menuju Polsek Secang dan Polresta Magelang.
Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Kemudian, mayatnya dibawa menuju RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi. Pihak keluarga korban pun akhirnya mengenali dari jaket yang dipakai korban.
“Ditemukan jenazah korban anak pada Selasa (6/2), sekitar 05.30 di Jalan Payaman-Windusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,” sambung Mustofa.
Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, kemudian petugas berhasil mengamankan empat terduga pelakunya. Keempat pelaku berinisial PA (20) warga Magersari, Kota Magelang; RH (16), warga Kota Magelang; MD (15) dan RL (15), keduanya warga Kabupaten Magelang.
7 Februari 2024
Keempat pelaku ini mulai dilakukan penahanan terhitung, Rabu (7/2) malam. Untuk proses penahanan bagi tiga pelaku anak lokasinya berbeda dengan satu tersangka yang dewasa.
Selain itu, penanganan perkara untuk anak prosesnya lebih cepat. Kemudian, yang tersangka dewasa diperlakukan sesuai dengan usianya.
“Sejak tadi malam, kita sudah melaksanakan penangkapan dan penahanan,” ujar Mustofa.
“Ditahannya (anak-anak) tidak digabung dengan tersangka dewasa. (untuk anak) Kita berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), psikologis anaknya,” kata dia.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono