BANYUWANGI – Sebanyak 29 batang kayu jati ilegal ditemukan petugas gabungan di lahan kosong tepi sungai di Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Penemuan kayu itu pun langsung ditindaklanjuti oleh petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Perhutani Banyuwangi Selatan bersama Polsek Purwoharja pada Jumat pagi (20/9/2024).
Puluhan kayu jati ilegal itu sengaja ditumpuk dilahan kosong tersebut tepat di bawah rindangnya bambu.
Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Icuk Setyo mengatakan penemuan kayu jati ilegal itu berawal dari pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan identifikasi.
“Ada sebanyak 29 batang kayu jati ilegal menumpuk di lahan kosong lokasi tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas pun melakukan pengecekan dan mengamankan puluhan kayu jati ilegal itu ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul Grajagan.
“Kami amankan sebanyak 29 batang kayu jati ilehal itu,” paparnya.
Dari pengamanan barang bukti itu, petugas belum menemukan adanya pelaku yang melakukan aksi pembalakan liar tersebut.
Diduga puluhan kayu jati ielgal itu didapatkan dari RPH Curahjati, BKPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan.
“Usai dilakukan pembalakan liar, kayu jati itu pun disimpan di lahan kosong dan ditinggalkan begitu saja,” pungkasnya.
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono